Sri Mulyani Beri Santuan Rp 36 Juta Bagi Petugas KPPS Wafat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 April 2019 12:49
Sampai saat ini ada 287 orang yang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal.
Foto: Wawancara Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Courtesy CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sampai saat ini ada 287 orang yang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal. Adapun 1.878 anggota dilaporkan sakit akibat bertugas selama masa Pemilu 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas KPPS yang wafat.

"Sudah diputuskan bahwa yang meninggal mendapatkan Rp 36 juta," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).

Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang diterima, besaran santunan memang dibagi menjadi empat jenis. Yakni meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.

Penerima santunan ini merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Pembayaran santunan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Sri Mulyani Beri Santuan Rp 36 Juta Bagi Petugas KPPS WafatFoto: Surat Menteri Keuangan RI





(dru) Next Article Berbaju Putih & Sepatu Kets, Begini Gaya Sri Mulyani Nyoblos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular