
Sri Mulyani Beri Santuan Rp 36 Juta Bagi Petugas KPPS Wafat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 April 2019 12:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Sampai saat ini ada 287 orang yang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal. Adapun 1.878 anggota dilaporkan sakit akibat bertugas selama masa Pemilu 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas KPPS yang wafat.
"Sudah diputuskan bahwa yang meninggal mendapatkan Rp 36 juta," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang diterima, besaran santunan memang dibagi menjadi empat jenis. Yakni meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.
Penerima santunan ini merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Pembayaran santunan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
(dru) Next Article Berbaju Putih & Sepatu Kets, Begini Gaya Sri Mulyani Nyoblos
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas KPPS yang wafat.
"Sudah diputuskan bahwa yang meninggal mendapatkan Rp 36 juta," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2019).
Penerima santunan ini merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Pembayaran santunan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
![]() |
(dru) Next Article Berbaju Putih & Sepatu Kets, Begini Gaya Sri Mulyani Nyoblos
Most Popular