Akhirnya, Anies Bebaskan PBB Pensiunan PNS sampai Guru

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
26 April 2019 07:57
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 42/2019, dan berlaku sejak Kamis (25/4/2019).
Foto: infografis/infografis 9 proyek Dki yang akan dibangun gubernur Anies/Aristy Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kamis kemarin (25/4/2019), mengumumkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 42/2019, dan berlaku sejak Kamis (25/4/2019). Aturan itu juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

"Pembebasan PBB-P2 [pajak bumi bangunan, perdesaan dan perkotaan] diberikan seluruhnya atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," tulis pasal 2 beleid aturan tersebut.

Aturan baru itu merupakan janji Anies Baswedan yang dikemukakan untuk mengklarifikasi terbitnya revisi aturan PBB yang dianggap tak lagi digratiskan oleh pemerintah daerah pada 2020 mendatang.


Berikut daftar rumah atau hunian milik warga Jakarta yang dibebaskan dari PBB.
  • Penerima gelar pahlawan nasional
  • Perintis kemerdekaan
  • Penerima bintang kehormatan dari Presiden
  • Veteran
  • Mantan Presiden dan Wakil Presiden
  • Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Guru, dosen, dan tenaga pendidikan atau pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
  • Purnawirawan TNI/Polri
  • Pensiunan PNS
Bahkan, khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.

Akhirnya, Anies Bebaskan PBB Pensiunan PNS sampai GuruFoto: Infografis/Kebijakan Ahok Vs Anies Soal PBB, Pilih Mana?/Arie Pratama

Berikut adalah dokumen persyaratan yang diperlukan bila warga yang memenuhi syarat ingin mengajukan pembebasan PBB.
  • fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan
  • fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
  • fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
  • fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
  • fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
  • fotokopi keputusan sebagai pensiunan
  • fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia
  • fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.




(prm) Next Article Anies Ubah Aturan Ahok, Kini PBB DKI Tak Lagi Gratis?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular