
Hore, Kirim Uang Via Kliring Nasional BI Lebih Cepat & Murah
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
25 April 2019 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menurunkan tarif pengiriman uang via Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp 5.000 sekali pengiriman menjadi Rp 3.500.
Selain itu, BI juga menambah jam pengiriman layanan SKNBI dari semula 5 kali menjadi 9 kali.
"Dengan ini maka kirim uang bisa lebih cepat dan murah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (25/4/2019).
Dijelaskan Perry, dengan memperluas layanan SKNBI dan memberikan kemudahan maka pengiriman uang secara retail bisa terus berkembang. "Ini sekaligus menyambut Ramadhan. Masyarakat bisa dapat lebih murah, cepat, dan transaksi jadi berkembang," paparnya.
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik (netting) sedangkan RTGS, setelmennya dilakukan secara individual (gross). Kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp.500.000.000,00 per transaksi, sedangkan transaksi melalui RTGS minimal sebesar Rp.100.000.000,00 per transaksi.
(dru/dru) Next Article BI Meramal Ekonomi Global 2020 Minus 4,9%
Selain itu, BI juga menambah jam pengiriman layanan SKNBI dari semula 5 kali menjadi 9 kali.
"Dengan ini maka kirim uang bisa lebih cepat dan murah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (25/4/2019).
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik (netting) sedangkan RTGS, setelmennya dilakukan secara individual (gross). Kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp.500.000.000,00 per transaksi, sedangkan transaksi melalui RTGS minimal sebesar Rp.100.000.000,00 per transaksi.
(dru/dru) Next Article BI Meramal Ekonomi Global 2020 Minus 4,9%
Most Popular