
Siap-siap Harga Naik! Pajak Mobil LCGC Tak Lagi 0%
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 April 2019 14:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 3% untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC). Kenaikan pajak ini ditetapkan berbarengan dengan rilis super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%.
"[PPnBM 3%] Itu sekalian jadi satu, sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan. Dengan super deductible tax," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Aturan tersebut, sambung Airlangga, hanya tinggal menunggu 'tanda tangan' dari Menteri Keuangan yang punya kuasa untuk mengatur pajak. Pasalnya, DPR juga telah memberikan lampu hijau.
"LCGC itu sudah konsultasi parlemen selesai. Tinggal nunggu Kementerian Keuangan."
Saat ini LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0%. Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.
Walau nantinya dikenakan PPnBM 3%, pemerintah tetap memberikan insentif, asalkan produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan. Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0%. Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.
(dru/dru) Next Article Skema Baru PPnBM, Upaya Pemerintah Dorong Mobil Listrik
"[PPnBM 3%] Itu sekalian jadi satu, sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan. Dengan super deductible tax," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Aturan tersebut, sambung Airlangga, hanya tinggal menunggu 'tanda tangan' dari Menteri Keuangan yang punya kuasa untuk mengatur pajak. Pasalnya, DPR juga telah memberikan lampu hijau.
![]() |
Saat ini LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0%. Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.
Walau nantinya dikenakan PPnBM 3%, pemerintah tetap memberikan insentif, asalkan produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan. Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0%. Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.
Namun dengan kenaikan PPnBM maka sudah pasti harga jual akan merangkak naik dan produksi bisa tertekan jika mengacu kepada beberapa produsen.
(dru/dru) Next Article Skema Baru PPnBM, Upaya Pemerintah Dorong Mobil Listrik
Most Popular