Eksklusif

BUMN Siap Berhentikan Sementara Dirut PLN Sofyan Basir

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
23 April 2019 17:48
Aloysius mengungkapkan Kementerian BUMN akan menyelidiki lebih jauh terlebih dahulu penetapan tersangka itu.
Foto: Dirut PLN Sofyan Basir (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro yang juga duduk sebagai Dewan Komisaris PT PLN angkat bicara soal ditetapkannya Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus PLTU Riau-1 oleh KPK.

Aloysius mengungkapkan Kementerian BUMN akan menyelidiki lebih jauh terlebih dahulu penetapan tersangka itu.

"Pertama, dari Biro Hukum kita akan klarifikasi benar tidaknya penetapan tersebut. [...] Tapi kalau itu betul saya kita kita akan tetap klarifikasi dan cek. Karena kalau tersangka maka sementara akan diberhentikan," kata Aloysius kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019).



Dijelaskan Aloysius, pada prinsipnya Kementerian BUMN prihatin akan adanya kasus di PLTU Riau-1. Untuk itu evaluasi harus dilakukan.

KemenBUMN Siap Berhentikan Sementara Dirut PLN Sofyan BasirFoto: Direktur Utama PLN Sofyan Basir (detikFoto/Ari Saputra)


"Kalau evaluasi terus terang saja, setiap ada kejadian itu kita evaluasi. Itu senantiasa kita lakukan dan selalu melihat ke dalam untuk melalui self correction. Kita juga mempunyai kantor akuntan publik dan seterusnya. Ya inilah, kita sama sama prihatin."

"Kita menyesalkan kejadian seperti ini. Harapannya tentu tidak ada yang terlibat KKN seperti itu. Yang jelas, kita terus akan bicarakan, SOP, semua jelas.
Kasus yang terakhir ini tentu kita mengedepankan juga azas praduga tak bersalah, itu harus tetap kita junjung."

Lebih jauh Ia berharap koreksi akan terus dilakukan sehingga ke depan seluruh BUMN bisa terbebas dari jerat yang tidak seharusnya.


Wakil Ketua KPK, Satu Situmorang, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke rumah Sofyan Basir, terkait pemberitahuan status tersangka.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) ke rumah tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

KPK menduga, Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Diduga Sofyan Basir melakukan sejumlah pertemuan.

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo seperti, SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau -1," terang Saut.

Saksikan Video Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I

[Gambas:Video CNBC]

(dru) Next Article Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Kasus PLTU Riau!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular