Segala Kemungkinan Ada! Cukai Rokok Naik Tahun Ini?

Herdaru Purnomo & Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
23 April 2019 12:06
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah melakukan kajian lebih dalam untuk menaikkan cukai tembakau
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah melakukan kajian lebih dalam untuk menaikkan tarif cukai tembakau alias rokok. Tahun ini pun dimungkinkan terjadi!

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2019) menungkapkan kenaikan tarif cukai bisa dilakukan tengah tahun ini dalam APBN-P.

"Dalam praktiknya pernah terjadi khususnya ketika periode APBN April Maret. APBN-P bisa menjadi pertimbangan perlu tidaknya perubahan policy," kata Sunaryo.

Adapun alasannya, karena lonjakan produksi dari produk hasil tembakau tersebut. Selain itu pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu alasan menaikkan cukai tengah tahun ini.



"Ini Pemerintah jika mendasarkan fungsi budgetairnya. Lonjakan produksi juga bisa menjadi alasan perubahan policy. ini jika fungsi regulator cukai diajukan. Dan ketika dua-duanya digunakan oleh pemerintah, itu juga memungkinkan."

Namun kajian ini masih dalam pertimbangan. Sunaryo belum bisa memastikan apakah akan dinaikkan tengah tahun atau tidak.

"Masih melihat perfomance riil sektor ini mengingat ada beberapa faktor non fiskal yakni Pemilu, Ramadhan dan Lebaran."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengakui, adanya kemungkinan menaikkan tarif cukai rokok pada pertengahan tahun 2019.



"Tentunya kita lihat lebih mendalam lagi, mungkin perlu beberapa bulan ke depan, apakah gejala kenaikan ini secara struktural, ataukah karena gejala kegiatan yang melonjak kemarin seperti pemilu dan sebagainya," ujarnya usai Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/4/2019).

Ia menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pertama, sebagai dampak dari maraknya penertiban rokok ilegal, dan kedua, agar dapat berkontribusi lebih banyak lagi bagi penerimaan cukai.

Akan tetapi, alasan yang terpenting dari kemungkinan dinaikkannya tarif cukai rokok, karena pemerintah ingin mengontrol konsumsi rokok.

"Dari dua hal tadi kita lihat, apakah perlu penyesuaian tarif atau tidak."

Segala Kemungkinan Ada! Cukai Rokok Naik Tengah Tahun Ini?Foto: Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)


"Yang jelas, adanya cukai memang ditujukan menjadi alat kontrol peredaran dan konsumsi. Kita akan fokus pada besaran konsumsinya," imbuhnya.

Berdasarkan data dari APBN Kita, edisi April 2019, penerimaan cukai sampai dengan 31 Maret ini mencapai Rp 21,35 triliun atau sudah mencakup 12,9% dari total target yang sebesar Rp 165,5 triliun.

Dalam APBN Kita edisi April 2019 disebutkan, cukai hasil tembakau atau CHT menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai Bulan Maret ini.

"Kinerja penerimaan cukai, kontributor terbesarnya berasal dari cukai hasil tembakau yang tumbuh hingga 189,14%," demikian keterangan dalam APBN Kita, edisi April 2019, yang dikutip pada Senin (22/4/2019).

Sebagai informasi, pada tahun 2017 pertumbuhan penerimaan CHT negatif 12,85%, kemudian pada tahun 2018 tumbuh 18,24%, dan pada tahun 2019 saat ini tumbuh pesat 189,14%.


(dru) Next Article Heboh Oknum Bea Cukai Peras Pengusaha Rp 750 Juta, Benarkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular