Habis Nyoblos PNS Happy, Rapelan Gaji Sudah 93% Rampung!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 April 2019 12:24
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan jika rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah hampir 100% terealisasi.
Foto: Sri Mulyani mencoblos, Rabu (17/4/2019). (Foto: CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan jika rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah hampir 100% terealisasi.

Adapun yang tersisa dan belum rampung berada di satuan kerja yang letaknya terpencil.

"Sekarang sudah 93% sampai dengan kemarin sore. Untuk wilayah seperti Papua dan Maluku 93-94%. Di Pulau Jawa sudah mencapai 100%," katanya saat ditemui usai memberikan hak suaranya di TPS 077, Bintaro Selasa (17/6/2019).

Kenaikan rapelan gaji PNS memang dijanjikan bakal dibayarkan pada bulan ini. Di mana rapelan tersebut mulai dihitung sejak Januari 2019.

Habis Nyoblos PNS Happy, Rapelan Gaji Sudah 93% Rampung!Foto: Sri Mulyani mencoblos, Rabu (17/4/2019). (Foto: CNBC Indonesia)


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019, disebutkan jika satuan kerja dapat mengajukan surat petintah pembayaran (SPM) gaji induk Mei 2019. Adapun skala gajinya baru diajukan ke Kanntor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lalu, berapa besaran gaji PNS setelah dinaikkan?

Dalam lampiran PP tersebut, seperti dikutip Setkab, Sabtu (16/3/2019) gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).






(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular