MK Putuskan Quick Count Rilis Mulai 15.00 WIB, Ini Kata JK

Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
16 April 2019 16:57
MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.
Foto: Jusuf Kalla di di Acara Indonesia Development and Business Summit (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat (quick count) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/4), seperti dikutip dari CNN Indonesia.



Ditemui di kantornya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan MK.

"Ya itu keputusan MK. Keputusan MK final," ujarnya.

Menurut dia, keputusan MK bertujuan agar publikasi hitung cepat tidak memengaruhi pemilih yang belum memilih. Sebab, pemilu kali ini tergolong rumit lantaran pemilihan presiden berbarengan dengan pemilihan legislatif.

"Karena hitungnya lama. Hasilnya bisa tengah malam. Kalau pilpres cepat karena cuma dua orang, kayak pilkada, pileg panjang. Ada 500-an daerah dan ada 16 partai. Kemudian ada lagi caleg-calegnya, jadi itungnya lama," kata JK.

"Jadi tidak mungkin katakanlah mulai jam 1 enggak mungkin juga. Tapi yang penting jangan sampai quick count, tentu sampling saja, jangan pengaruhi pemilih," lanjut politikus senior Partai Golongan Karya tersebut.

Simak video terkait pemilihan luar negeri di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/prm) Next Article Nyoblos di Luar Negeri Bermasalah, JK: Pemilu Kita Rumit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular