
Ultimatum Menhub: Tarif Pesawat tak Turun, Subprice Menanti!
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 April 2019 07:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menegaskan masih memantau penetapan harga tiket yang diberlakukan oleh kelompok maskapai penerbangan. Pasalnya, meski sudah diterbitkan aturan tarif baru dan dijanjikan harga akan turun, sampai saat ini harga tiket pesawat masih tinggi alias mahal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun kembali memberikan imbauan kepada maskapai agar menepati janjinya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Menurutnya, tidak ada salahnya jika maskapai penerbangan ingin mengambil untung, tetapi harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat, terutama kelas bawah.
"Saya memang selalu memberikan suatu imbauan kepada maskapai bahwa benar maskapai harus survive, harus untung, tapi kita juga harus memperhatikan kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai daya beli terbatas dan seyogyanya kita memberikan suatu tarif yang dapat dijangkau," ujar Menhub di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Menhub menjelaskan, ia sebagai regulator akan sangat mengapresiasi jika para maskapai menurunkan harga tiket.
"Dengan statement itu sebenarnya bisa terjangkau. Tapi saya mendengar, ada beberapa komplain tentang peraturan itu tidak dijalankan dengan konsisten," jelasnya.
Menhub Budi pun memberikan waktu satu hingga dua minggu kepada kelompok maskapai untuk turunkan harga. Jika tidak, ia akan melakukan tindakan tegas dengan memberlakukan aturan subprice sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya memberikan kesempatan kepada para maskapai untuk melakukan penyesuaian itu sesuai dan konsisten dengan apa yang diumumkan. Maaf apabila memang tidak bisa dilaksanakan, kami terpaksa memberlakukan satu aturan yang ada dalam undang-undang di mana kami Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif subprice," tegasnya.
Subprice adalah pengaturan harga tiket pesawat yang lebih spesifik di mana nantinya lebih banyak sub-sub atau kelompok-kelompok harga tiket yang diatur pemerintah. Tentunya, ini berbeda dengan saat ini karena pengaturan kelas harga tiket hanya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Regulasi subprice ini biasanya menjadi opsi terakhir pemerintah apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.
Diketahui, umumnya simbol atau kode sub-kelas tiket memiliki arti sebagai berikut:
[Gambas:Video CNBC]
(prm) Next Article Paksa Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat? Ini Kata Luhut
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun kembali memberikan imbauan kepada maskapai agar menepati janjinya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Menurutnya, tidak ada salahnya jika maskapai penerbangan ingin mengambil untung, tetapi harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat, terutama kelas bawah.
Menhub menjelaskan, ia sebagai regulator akan sangat mengapresiasi jika para maskapai menurunkan harga tiket.
"Dengan statement itu sebenarnya bisa terjangkau. Tapi saya mendengar, ada beberapa komplain tentang peraturan itu tidak dijalankan dengan konsisten," jelasnya.
![]() |
Menhub Budi pun memberikan waktu satu hingga dua minggu kepada kelompok maskapai untuk turunkan harga. Jika tidak, ia akan melakukan tindakan tegas dengan memberlakukan aturan subprice sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya memberikan kesempatan kepada para maskapai untuk melakukan penyesuaian itu sesuai dan konsisten dengan apa yang diumumkan. Maaf apabila memang tidak bisa dilaksanakan, kami terpaksa memberlakukan satu aturan yang ada dalam undang-undang di mana kami Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif subprice," tegasnya.
Subprice adalah pengaturan harga tiket pesawat yang lebih spesifik di mana nantinya lebih banyak sub-sub atau kelompok-kelompok harga tiket yang diatur pemerintah. Tentunya, ini berbeda dengan saat ini karena pengaturan kelas harga tiket hanya dengan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Regulasi subprice ini biasanya menjadi opsi terakhir pemerintah apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.
Diketahui, umumnya simbol atau kode sub-kelas tiket memiliki arti sebagai berikut:
- F dan P adalah tiket dengan harga termahal untuk kelas pertama.
- J dan C adalah tiket dengan harga termahal untuk kelas bisnis dan eksekutif.
- Y merupakan kode untuk kelas ekonomi di maskapai mana pun.
- B, H, L, M, dan V adalah kode sub-kelas yang membedakan fasilitas atau pembatasan tertentu untuk tiket yang Anda beli.
- X, U, dan R digunakan untuk menandai tiket yang dibeli dari konsolidator atau perusahaan yang membeli tiket langsung dari maskapai penerbangan dengan harga khusus, kemudian menjualnya kembali kepada agen perjalanan atau pelanggan dengan harga lebih rendah.
[Gambas:Video CNBC]
(prm) Next Article Paksa Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat? Ini Kata Luhut
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular