
Asosiasi Travel: Harga Tiket Masih Mahal, Penumpang Sepi
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
08 April 2019 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Meski sudah diterbitkan aturan tarif baru, dan dijanjikan harga akan turun. Toh, sampai saat iniĀ harga tiket pesawat domestik masih tinggi dan penumpang juga masih sepi.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum / Vice President Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia) Rudiana. "Tiket sampai sekarang masih mahal," ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (8/4/2019).
Penulusuran CNBC Indoensia , pada Senin 8 April 2019 di sekitar jam 13:46 WI melalui aplikasi online booking Traveloka dan AirAsia memang menemukan harga tiket penerbangan domestik yang masih tinggi.
Pencarian sama-sama dilakukan untuk penerbangan langsung pada Jumat, 12 April 2019. Penerbangan ke Singapura jauh lebih murah ketimbang ke Yogyakarta.
Jakarta (CGK) ke Singapura (SIN): Rp 550.000 (Lion Air) dan 1.082.000 (AirAsia)
Jakarta (CGK) ke Jogja (JOG): Rp 723.400 (Lion Air) dan Rp 690.215 (AirAsia)
Mahalnya tiket penerbangan pastinya berdampak pada jumlah penumpang. Hal ini juga dikonformasi oleh Rudiana.
Hingga saat ini "Penumpang domestik masih sepi, sesuai dengan angka angka yang ada, penurunan sekitar 10 sampai 15 persen untuk domestik" tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, tak menampik kondisi bahwa tiket pesawat masih mahal. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dengan mahalnya tiket pesawat.
"Sabar, kan sekarang masih ada pilpres sebentar lagi, biar saja sekarang tinggi-tinggi dulu enggak apa-apa," kata Luhut dalam sebuah acara bincang pagi bersama awak media di kantornya, Senin (8/4/2019).
Sejauh ini, langkah pemerintah untuk mengontrol harga pesawat telah tertuang melalui kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dengan kewenangan yang dimiliki, Menhub menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga meneken aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Kiamat Pesawat! Tiket Pesawat Bali 'Meledak' Kini Rp 1 Jutaan
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum / Vice President Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia) Rudiana. "Tiket sampai sekarang masih mahal," ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (8/4/2019).
Pencarian sama-sama dilakukan untuk penerbangan langsung pada Jumat, 12 April 2019. Penerbangan ke Singapura jauh lebih murah ketimbang ke Yogyakarta.
Jakarta (CGK) ke Singapura (SIN): Rp 550.000 (Lion Air) dan 1.082.000 (AirAsia)
Jakarta (CGK) ke Jogja (JOG): Rp 723.400 (Lion Air) dan Rp 690.215 (AirAsia)
Mahalnya tiket penerbangan pastinya berdampak pada jumlah penumpang. Hal ini juga dikonformasi oleh Rudiana.
Hingga saat ini "Penumpang domestik masih sepi, sesuai dengan angka angka yang ada, penurunan sekitar 10 sampai 15 persen untuk domestik" tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, tak menampik kondisi bahwa tiket pesawat masih mahal. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dengan mahalnya tiket pesawat.
"Sabar, kan sekarang masih ada pilpres sebentar lagi, biar saja sekarang tinggi-tinggi dulu enggak apa-apa," kata Luhut dalam sebuah acara bincang pagi bersama awak media di kantornya, Senin (8/4/2019).
Sejauh ini, langkah pemerintah untuk mengontrol harga pesawat telah tertuang melalui kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dengan kewenangan yang dimiliki, Menhub menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga meneken aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Kiamat Pesawat! Tiket Pesawat Bali 'Meledak' Kini Rp 1 Jutaan
Most Popular