
Untuk Apa Aturan Menhub? Harga Tiket Pesawat Masih Mahal
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 April 2019 14:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat mengenai harga tiket pesawat yang mahal. Dengan kewenangan yang dimiliki, Menhub menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga meneken aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
Dengan aturan baru ini, maka Permenhub 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri tidak lagi berlaku. Lantas, benarkah aturan baru ini solusi atas mahalnya tiket pesawat?
Dalam aturan baru, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebab, sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2019.
Artinya, ada kenaikan 5% pada tarif batas bawah dibandingkan aturan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi tanda tanya besar mengingat tuntutan masyarakat adalah agar harga tiket pesawat turun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, kenaikan tersebut untuk memberikan ruang lebih lebar bagi maskapai dalam menetapkan tarif. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya tarif batas bawah masih dinilai terlalu rendah.
Alhasil, sebagian besar maskapai memilih bermain di kisaran angka yang mendekati tarif batas atas. Sebab, penentuan tarif di tiap penerbangan menjadi wewenang maskapai, asalkan tidak melewati batas atas dan bawah yang ditentukan Menhub.
"Formulasinya kita naikkan supaya memberi ruang kepada maskapai. Karena kita tidak mau juga tiket terlalu murah tapi katakan safety tidak terpenuhi," ungkap Polana, Jumat (5/4/2019) di kantornya.
Harga Tiket Pesawat Turun Hanya Isapan Jempol
[Gambas:Video CNBC]
Di sisi lain, dalam aturan baru juga ketentuan mengenai ketetapan tarif tidak diatur dalam satu Permenhub, melainkan dipisahkan ke Keputusan Menteri (Kepmen). Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencantumkan nominal tarif di dalam Permenhub.
Dengan pemisahan itu, Polana menilai Kemenhub bisa dengan cepat melakukan evaluasi berkala. Sebab, proses merumuskan Kepmen tidak serumit menerbitkan Permenhub.
"Kalau dulu tarif batas atas dan tarif batas bawah jadi satu di Permenhub, sekarang dipisah. Jadi kalau ada perubahan lebih mudah dirubahnya.
Kalau Permenhub kan harus ke Menkumham dulu, kalau Kepmen bisa kita sesuaikan sendiri dengan lebih cepat," paparnya.
Dengan demikian, secara berkala Kepmen ketetapan tarif dapat direvisi tanpa harus mengubah Permenhub mengenai mekanisme perhitungan tarifnya. Sejauh ini, Polana menegaskan bahwa maskapai mulai menurunkan tarif.
Hanya saja, dia mengakui penurunan tarif belum terlalu signifikan. Bahkan, belum ada maskapai yang menerapkan tarif di kisaran batas bawah yang senilai 35% dari tarif batas atas.
"Ada yang 45%, 65% [dari batas atas] ada kok. Kan tadi saya dapat laporan. Memang kalau mendekati batas bawah belum ada ya, maskapai kan masih butuh revenue untuk kelangsungan hidupnya," pungkasnya.
(hps/hps) Next Article H-1 Mudik ke Medan, Harga Tiket Mencapai Rp 9,05 Juta
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga meneken aturan turunannya, yaitu Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
Dengan aturan baru ini, maka Permenhub 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri tidak lagi berlaku. Lantas, benarkah aturan baru ini solusi atas mahalnya tiket pesawat?
Artinya, ada kenaikan 5% pada tarif batas bawah dibandingkan aturan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi tanda tanya besar mengingat tuntutan masyarakat adalah agar harga tiket pesawat turun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, kenaikan tersebut untuk memberikan ruang lebih lebar bagi maskapai dalam menetapkan tarif. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya tarif batas bawah masih dinilai terlalu rendah.
Alhasil, sebagian besar maskapai memilih bermain di kisaran angka yang mendekati tarif batas atas. Sebab, penentuan tarif di tiap penerbangan menjadi wewenang maskapai, asalkan tidak melewati batas atas dan bawah yang ditentukan Menhub.
"Formulasinya kita naikkan supaya memberi ruang kepada maskapai. Karena kita tidak mau juga tiket terlalu murah tapi katakan safety tidak terpenuhi," ungkap Polana, Jumat (5/4/2019) di kantornya.
Harga Tiket Pesawat Turun Hanya Isapan Jempol
[Gambas:Video CNBC]
Di sisi lain, dalam aturan baru juga ketentuan mengenai ketetapan tarif tidak diatur dalam satu Permenhub, melainkan dipisahkan ke Keputusan Menteri (Kepmen). Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencantumkan nominal tarif di dalam Permenhub.
Dengan pemisahan itu, Polana menilai Kemenhub bisa dengan cepat melakukan evaluasi berkala. Sebab, proses merumuskan Kepmen tidak serumit menerbitkan Permenhub.
"Kalau dulu tarif batas atas dan tarif batas bawah jadi satu di Permenhub, sekarang dipisah. Jadi kalau ada perubahan lebih mudah dirubahnya.
Kalau Permenhub kan harus ke Menkumham dulu, kalau Kepmen bisa kita sesuaikan sendiri dengan lebih cepat," paparnya.
Dengan demikian, secara berkala Kepmen ketetapan tarif dapat direvisi tanpa harus mengubah Permenhub mengenai mekanisme perhitungan tarifnya. Sejauh ini, Polana menegaskan bahwa maskapai mulai menurunkan tarif.
Hanya saja, dia mengakui penurunan tarif belum terlalu signifikan. Bahkan, belum ada maskapai yang menerapkan tarif di kisaran batas bawah yang senilai 35% dari tarif batas atas.
"Ada yang 45%, 65% [dari batas atas] ada kok. Kan tadi saya dapat laporan. Memang kalau mendekati batas bawah belum ada ya, maskapai kan masih butuh revenue untuk kelangsungan hidupnya," pungkasnya.
![]() |
(hps/hps) Next Article H-1 Mudik ke Medan, Harga Tiket Mencapai Rp 9,05 Juta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular