Keluarga Korban JT-610 Somasi Lion Air Cs, Minta Rp 1,254 M

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 April 2019 17:45
Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 melayangkan somasi demi mendapatkan kompensasi yang adil.
Foto: Puluhan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK LQP di perairan Tanjung Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan, Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). Mereka menuntut pemerintah melakukan pencarian ulang korban, karena hingga kini masih 64 orang korban yang belum ditemukan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 melayangkan somasi demi mendapatkan kompensasi yang adil. Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS), serta Santo dan Tomi & Rekan yang berbasis di Indonesia.

"Atas nama para korban ini, kami meminta Anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar (US$ 88.725,58) yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge (R&D) Anda yang tidak sah," begitu bunyi somasi yang ditandatangani Charles J. Herrmann dari Herrmann Law Group.

Keluarga Korban JT-610 Somasi Lion Air Cs, Minta Rp 1,254 MFoto: Keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 melayangkan somasi demi mendapatkan kompensasi yang adil. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)


Surat somasi tertanggal 4 April 2019 itu ditujukan bagi empat pihak, yaitu PT Lion Mentari Airlines, Tugu Pratama Insurance Co., Global Aerospace, dan Kennedys Legal Solutions.

"Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negoisasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya," ungkap Charles J. Herrmann dalam jumpa pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Menurut dia, alih-alih memenuhi tugasnya, para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal. Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya.

"Ini adalah pelanggaran langsung terhadap Undang Undang Penerbangan Indonesia Pasal 186, yang secara tegas melarang R&D itu," paparnya.



Dia menegaskan, penumpang pesawat sudah jelas diberikan asuransi. Jadi, jika terjadi kecelakaan, perusahaan penerbangan wajib membayar kepada pihak keluarga.

"Tidak harus membuktikan ada kesalahan yang terjadi atau ada kerugian yang dibuktikan. Cuma hanya harus membuktikan, korban meninggal di pesawat tersebut, dan kedua membuktikan bahwa anda ahli waris yang sah. Hukumnya jelas sekali, tidak ada pengartian yang berbeda," paparnya.

Keluarga Korban JT-610 Somasi Lion Air Cs, Minta Rp 1,254 MFoto: Warga korban Pesawat jatuh Lion Air JT610 melaksanakan prosesi doa bersama dan tabur bunga di titik perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Karena itu, Charles J. Herrmann mengundang pihak yang disomasi untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik mencari penyelesaian yang adil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika tidak ada iktikad baik, dalam batas waktu 30 hari setelah surat somasi diterima, maka kuasa hukum keluarga korban bersiap memulai gugatan di Indonesia.

"Jika Boeing mencoba membela diri dengan pembebasan ilegal ini dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasehat hukum Amerika, akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban ini di Pengadilan Hukum AS terhadap ketidakadilan yang sangat mencolok tersebut," pungkasnya.

Simak video terkait perkembangan investigasi jatuhnya Lion Air JT-610 di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Boeing 737 MAX 8 Jatuh Lagi, Pesawat Pesanan Lion Air Batal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular