
Ini Rute Favorit & Tarif Terbaru Tiket Pesawat dari Jakarta
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
02 April 2019 08:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menandatangani aturan turunannya yaitu Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
Dalam aturan ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebab, sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan baru ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif penerbangan guna melindungi konsumen dari penerapan tarif pesawat yang tinggi, sekaligus menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Dengan disahkannya dua aturan baru tersebut, katanya, Kemenhub akan mengevaluasi besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Adapun, dengan aturan tersebut, maka harga tiket pesawat pun berubah. Berikut tarif baru yang bisa diperhatikan sebelum mengambil rencana bepergian dari Jakarta ke beberapa lokasi favorit:
Jakarta - Medan Rp 738.000-Rp 2.108.000
Jakarta - Lombok Rp 573.000-Rp 1.636.000
Jakarta - Makassar Rp 750.000-Rp 2.144.000
Jakarta - Padang Rp 597.000-Rp 1.750.000
Jakarta - Semarang Rp 326.000-Rp 932.000
Jakarta - Surabaya Rp 480.000-Rp 1.372.000
Jakarta - Yogyakarta Rp 349.000-Rp 998.000
Simak video soal 1 April, akhir drama tiket pesawat.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Tarif Pesawat Lepas Landas
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menandatangani aturan turunannya yaitu Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sehari setelahnya, 29 Maret 2019.
Dalam aturan ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebab, sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan baru ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif penerbangan guna melindungi konsumen dari penerapan tarif pesawat yang tinggi, sekaligus menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Dengan disahkannya dua aturan baru tersebut, katanya, Kemenhub akan mengevaluasi besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Adapun, dengan aturan tersebut, maka harga tiket pesawat pun berubah. Berikut tarif baru yang bisa diperhatikan sebelum mengambil rencana bepergian dari Jakarta ke beberapa lokasi favorit:
Jakarta - Lombok Rp 573.000-Rp 1.636.000
Jakarta - Makassar Rp 750.000-Rp 2.144.000
Jakarta - Padang Rp 597.000-Rp 1.750.000
Jakarta - Semarang Rp 326.000-Rp 932.000
Jakarta - Surabaya Rp 480.000-Rp 1.372.000
Jakarta - Yogyakarta Rp 349.000-Rp 998.000
Simak video soal 1 April, akhir drama tiket pesawat.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Tarif Pesawat Lepas Landas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular