Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
01 April 2019 17:54
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.

Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.

Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.



Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...