Tiket Pesawat Terbaru, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 349.000
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
01 April 2019 17:54

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Dalam aturan ini pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.
-
1.
-
2.
-
3.