Dari BBM ke Pajak e-Commerce, Maju Mundur Kebijakan Jokowi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 March 2019 14:25
Pembatalan Pajak e-Commerce
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tarik Pajak E-Commerce! (CNBC Indonesia TV)
Pembatalan Pajak e-Commerce

Terbaru, pemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu. 


"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru," kata Sri Mulyani di Kantor Pajak Tebet, Jumat (29/3/2019). Dengan demikian, aturan terkait pajak e-commerce akan kembali ke aturan lama, yakni penghasilan sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5%.

[Gambas:Video CNBC]


(gus)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular