
Direksi BUMN Terjaring KPK Lagi, Ini Sikap Kementerian BUMN
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 March 2019 16:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menutup mata terhadap kasus yang tengah melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Sejalan dengan itu, Wahyu Kuncoro mengaku, BUMN mendukung apa yang tengah dilakukan Pupuk Indonesia dalam menghadapi proses hukum.
"Terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menangkap seorang anggota DPR dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini terkait dengan dugaan suap distribusi pupuk.
Ternyata, sebelum anggota DPR, KPK telah lebih dahulu mencokok tujuh orang, antara lain direksi BUMN dari PT Pupuk Indonesia serta pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
(hps/hps) Next Article 8 Direksi BUMN Diciduk KPK, Bu Rini Cari Komisaris yang Benar
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2019).
Sejalan dengan itu, Wahyu Kuncoro mengaku, BUMN mendukung apa yang tengah dilakukan Pupuk Indonesia dalam menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menangkap seorang anggota DPR dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini terkait dengan dugaan suap distribusi pupuk.
Ternyata, sebelum anggota DPR, KPK telah lebih dahulu mencokok tujuh orang, antara lain direksi BUMN dari PT Pupuk Indonesia serta pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
(hps/hps) Next Article 8 Direksi BUMN Diciduk KPK, Bu Rini Cari Komisaris yang Benar
Most Popular