Menteri PUPR Ungkap Alasan Anggaran Rp 9,17 T Diblokir Menkeu

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 19:55
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menjelaskan ada alasan yang membuat anggaran itu belum bisa dicairkan.
Foto: PUPR 4.0 Expo di Gedung Kementerian PUPR (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 sebesar Rp 9,17 triliun masih masuk daftar blokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menjelaskan ada alasan yang membuat anggaran itu belum bisa dicairkan.

"Seperti pembangunan UIII [Universitas Islam Internasional Indonesia] itu kan keroyokan antara Kemenag [Kementerian Agama] dengan kita," kata Basuki ketika ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (25/3/2019).



Dalam proyek pembangunan UIII itu, Kementerian PUPR turut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 miliar. Basuki menyebut, dana itu digunakan untuk pembangunan tiga gedung di UII.

"Data pendukung sertifikat tanah dan sebagainya kan belum clear. Ini akan diclearkan," beber Basuki.

Menteri PUPR Beber Alasan Anggaran Rp 9,17 T Diblokir MenkeuFoto: Suasana rapat Menteri PUPR dengan Komisi V DPR RI (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)


Selain itu, Basuki menjelaskan, proyek yang digarap melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kebanyakan masih diblokir. Sebab, perlu verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada sengketa tanah.

"Kalau SBSN kan harus clear and clean, tanahnya tidak ada masalah," lanjutnya.



Di sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam kesempatan itu mendesak Kementerian PUPR untuk segera melakukan upaya-upaya dalam membuka blokir anggaran

"Antara lain dengan melengkapi dokumen/data dukung dan melakukan percepatan loan register/Ioan yang belum efektif," urainya.

Simak langkah Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur air di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Di Depan Jokowi, Basuki 'Pede' Lelang Dini PUPR Tuntas Maret

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular