
Ini yang Bikin Jokowi 'Gerah' Tarif PPh Badan Tak Jua Turun
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 March 2019 17:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai incumbent, mengutarakan kekecewaannya lantaran rencana penurunan tersebut sampai saat ini belum terealisasi.
Di depan ribuan para pengusaha yang mendeklarasikan dukungan kepadanya, Jokowi mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.
"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tau itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan.
"Yang jelas dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak, sampai saat ini belum masuk ke meja saya," keluh Jokowi di depan 10.000 pengusaha kelas kakap.
Lantas, berapa tarif pajak penghasilan di Indonesia begitu tinggi?
Keinginan Jokowi untuk menurunkan tarif pajak bertujuan agar Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Dengan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, diharapkan investasi bisa masuk.
"Kami ingin betul pajak kita tidak memberatkan pengusaha. Tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak bagi wajib pajak (WP) Badan memang tergolong tinggi yakni di kisaran 12,5% sampai 25%.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, ada beberapa negara yang menerapkan tarif pajak bagi WP Badan yang lebih rendah dari Indonesia. Misalnya, Singapura.
Negeri singa putih menetapkan tarif pajak bagi WP Badan di angka 17%, atau menjadi yang paling rendah di antara negara-negara kawasan. Pemerintah pun kerap kali membandingkan tarif pajak dengan Singapura.
Berikut tarif PPh di kawasan ASEAN :
"Namun, tidak ada jaminan semua itu terjadi," kata Wahyu saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Program amnesti pajak misalnya, bisa menjadi contoh konkret. Meskipun sudah diberikan pengampunan pajak, namun uang tebusan WP yang masuk ke kas negara tak setinggi yang diperkirakan.
"Uang tebusan yang masuk kas negara hanya Rp 130 triliun. Tidak cukup signifikan untuk mencapai target penerimaan pajak. Artinya, tak ckup hanya mengharapkan kepatuhan sukarela dari pembayar pajak," tegasnya.
(dru) Next Article Pak Jokowi, Pengusaha Mau Tarif PPh Badan Turun Jadi 17%
Di depan ribuan para pengusaha yang mendeklarasikan dukungan kepadanya, Jokowi mengaku sudah berupaya keras merilis kebijakan tersebut agar meringankan beban yang dikeluhkan pengusaha.
"Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tau itungannya seperti apa," tegas Jokowi di Istora Senayan.
Keinginan Jokowi untuk menurunkan tarif pajak bertujuan agar Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Dengan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, diharapkan investasi bisa masuk.
"Kami ingin betul pajak kita tidak memberatkan pengusaha. Tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak bagi wajib pajak (WP) Badan memang tergolong tinggi yakni di kisaran 12,5% sampai 25%.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, ada beberapa negara yang menerapkan tarif pajak bagi WP Badan yang lebih rendah dari Indonesia. Misalnya, Singapura.
Negeri singa putih menetapkan tarif pajak bagi WP Badan di angka 17%, atau menjadi yang paling rendah di antara negara-negara kawasan. Pemerintah pun kerap kali membandingkan tarif pajak dengan Singapura.
Berikut tarif PPh di kawasan ASEAN :
- Indonesia 25%
- Malaysia 25%
- Singapura 17%
- Thailand 20%
- Kamboja 20%
- Brunei Darussalam 18,5%
- Vietnam 22%
- Myanmar 25%
"Namun, tidak ada jaminan semua itu terjadi," kata Wahyu saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Program amnesti pajak misalnya, bisa menjadi contoh konkret. Meskipun sudah diberikan pengampunan pajak, namun uang tebusan WP yang masuk ke kas negara tak setinggi yang diperkirakan.
"Uang tebusan yang masuk kas negara hanya Rp 130 triliun. Tidak cukup signifikan untuk mencapai target penerimaan pajak. Artinya, tak ckup hanya mengharapkan kepatuhan sukarela dari pembayar pajak," tegasnya.
(dru) Next Article Pak Jokowi, Pengusaha Mau Tarif PPh Badan Turun Jadi 17%
Most Popular