
Kontraktor Kecil Kerap Jadi Korban PHP, Menteri Basuki?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 March 2019 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengakui bahwa kontraktor kecil kerap dikorbankan dengan skema kerja sama operasional (KSO). Dikatakan, pihaknya bertanggung jawab melindungi kontraktor melalui ketentuan KSO.
"Nanti kebijakannya para main contractor harus melakukan bisnisnya dengan sub contractor sesuai progres pekerjaan," tegasnya di Jakarta Convention Center, Kamis (14/3/2019).
Basuki menegaskan, pejabat pembuat komitmen (PPK) harus melihat lebih dulu kewajiban main contractor terhadap sub contractor, sebelum melakukan penagihan selanjutnya.
Dengan demikian, jika hak sub contractor belum diselesaikan, maka main contractor tidak bisa mengajukan pengajuan pembayaran untuk termin perjanjian berikutnya.
"Supaya sub contractor yang selama ini, menjadi pijakan dari main contractor bisa kita lindungi dengan baik. Biasanya kalau ber-KSO dengan BUMN terutama, nanti bayarnya setahun dua tahun, enam bulan paling cepat biasanya," urainya.
"Nah ini nanti akan kita cek bahwa BUMN harus memenuhi dulu sebelum mengambil termin yang selanjutnya," tandasnya.
Sejauh ini, dalam pekerjaan suatu proyek, Kementerian PUPR telah memiliki ketentuan melalui Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/SE/M/2018. Dalam surat itu, tertuang ketentuan KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. memiliki kualifikasi yang setara (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usaha Besar dengan Usaha Besar); atau
b. memiliki kualifikasi yang satu tingkat di bawahnya (Usaha Besar dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil).
Di sisi lain, Basuki telah mengubah kriteria proyek kecil, menengah, dan besar. Dia menyebut, pada Peraturan Menteri Nomor 31 tahun 2015 ada segmentasi, proyek kecil memiliki nilai sampai Rp 2,5 miliar, menengah Rp 2,5 miliar - 50 miliar, dan besar di atas Rp 50 miliar.
"Untuk tahun 2019 ini sesuai surat edaran kami secara internal di kementerian PUPR, yang kecil kami naikkan menjadi Rp 10 miliar, yang menengah antara Rp 10 miliar-100 miliar dan yang besar di atas Rp 100 miliar," pungkasnya.
Simak video terkait kinerja Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Cerita JK: Dulu Bangunan Tinggi Dikuasai Kontraktor Asing!
"Nanti kebijakannya para main contractor harus melakukan bisnisnya dengan sub contractor sesuai progres pekerjaan," tegasnya di Jakarta Convention Center, Kamis (14/3/2019).
Dengan demikian, jika hak sub contractor belum diselesaikan, maka main contractor tidak bisa mengajukan pengajuan pembayaran untuk termin perjanjian berikutnya.
"Supaya sub contractor yang selama ini, menjadi pijakan dari main contractor bisa kita lindungi dengan baik. Biasanya kalau ber-KSO dengan BUMN terutama, nanti bayarnya setahun dua tahun, enam bulan paling cepat biasanya," urainya.
"Nah ini nanti akan kita cek bahwa BUMN harus memenuhi dulu sebelum mengambil termin yang selanjutnya," tandasnya.
Sejauh ini, dalam pekerjaan suatu proyek, Kementerian PUPR telah memiliki ketentuan melalui Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/SE/M/2018. Dalam surat itu, tertuang ketentuan KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. memiliki kualifikasi yang setara (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usaha Besar dengan Usaha Besar); atau
b. memiliki kualifikasi yang satu tingkat di bawahnya (Usaha Besar dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil).
Di sisi lain, Basuki telah mengubah kriteria proyek kecil, menengah, dan besar. Dia menyebut, pada Peraturan Menteri Nomor 31 tahun 2015 ada segmentasi, proyek kecil memiliki nilai sampai Rp 2,5 miliar, menengah Rp 2,5 miliar - 50 miliar, dan besar di atas Rp 50 miliar.
"Untuk tahun 2019 ini sesuai surat edaran kami secara internal di kementerian PUPR, yang kecil kami naikkan menjadi Rp 10 miliar, yang menengah antara Rp 10 miliar-100 miliar dan yang besar di atas Rp 100 miliar," pungkasnya.
Simak video terkait kinerja Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Cerita JK: Dulu Bangunan Tinggi Dikuasai Kontraktor Asing!
Most Popular