
Beda dari Singapura, RI Masih Perbolehkan 737 MAX Mendarat
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
13 March 2019 14:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih memperbolehkan pesawat Boeing 737 MAX 8 mendarat di bandara Indonesia.
Kebijakan tersebut berbeda dengan beberapa negara yang sama sekali tak memperbolehkan adanya 737 MAX 8 mendarat.
Singapura dan Malaysia, menjadi dua dari beberapa negara yang tidak memperbolehkan pesawat jenis 737 MAX 8 melintasi bandaranya.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti dalam konferensi persnya di Gedung Kemenhub, Rabu (13/3/2019).
"Larangan terhadap pesawat MAX yang masuk, kami tidak melakukan itu. Kami lebih concern untuk maskapai kita. Tidak sejauh seperti Singapura atau Malaysia. Kenapa harus melarang, itu keputusan kami."
Pada kesempatan tersebut, Polana mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengirimkan tim investigator terkait jatuhnya Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti dalam konferensi persnya di Gedung Kemenhub, Rabu (13/3/2019).
"Terkait kecelakaan di Ethiopia, kami Ditjen Perhubungan Udara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Kami langsung menyampaikan surat resmi ke Ditjen Ethiopia terkait hal itu," kata Polana.
"Kami akan mengirimkan investigator. Tim terdiri dari KNKT dan Kemenhub, yang diwakili oleh Direktorat Kelaikudaraan Pesawat," imbuh Polana.
Saksikan negara-negara yang mengharamkan Boeing 737 Max 8 di bawah ini:
(dru/wed) Next Article Lion Air Jatuh, Fitur di Boeing 737 Max 8 Disorot
Kebijakan tersebut berbeda dengan beberapa negara yang sama sekali tak memperbolehkan adanya 737 MAX 8 mendarat.
Singapura dan Malaysia, menjadi dua dari beberapa negara yang tidak memperbolehkan pesawat jenis 737 MAX 8 melintasi bandaranya.
"Larangan terhadap pesawat MAX yang masuk, kami tidak melakukan itu. Kami lebih concern untuk maskapai kita. Tidak sejauh seperti Singapura atau Malaysia. Kenapa harus melarang, itu keputusan kami."
Pada kesempatan tersebut, Polana mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengirimkan tim investigator terkait jatuhnya Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti dalam konferensi persnya di Gedung Kemenhub, Rabu (13/3/2019).
"Terkait kecelakaan di Ethiopia, kami Ditjen Perhubungan Udara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Kami langsung menyampaikan surat resmi ke Ditjen Ethiopia terkait hal itu," kata Polana.
"Kami akan mengirimkan investigator. Tim terdiri dari KNKT dan Kemenhub, yang diwakili oleh Direktorat Kelaikudaraan Pesawat," imbuh Polana.
Saksikan negara-negara yang mengharamkan Boeing 737 Max 8 di bawah ini:
(dru/wed) Next Article Lion Air Jatuh, Fitur di Boeing 737 Max 8 Disorot
Tags
Related Articles
Recommendation


Perusahaan IPO, JK Jadi Konglomerat Berharta Rp 162,36 T

Indonesia Punya Daun Istimewa yang Diborong Jepang hingga Belanda

Ingat Pesan Google, Segera Hapus Foto dan File Ini di HP Android Anda!

Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang Mendadak Takut Berjualan, Ada Apa?

Buruan Hapus Jejak Digital agar Tak Menyesal, Ini Cara dan Langkahnya

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025

Singapore Airlines Tiba-Tiba Minta Maaf ke Penumpang Muslim, Ada Apa?

Sering Kentut dan Kembung? Bisa Jadi Pertanda Penyakit Ini
Most Popular