Menperin: Aturan PPnBM Otomotif Keluar Sementer I-2019

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
13 March 2019 09:31
Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun rancangan atau draft dari skema baru perhitungan PPnBM tersebut.
Foto: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya yang sudah ditandatangani di Jakarta, 8 Maret 2019.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengebut penyelesaian skema baru perhitungan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk otomotif. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun rancangan atau draft dari skema baru perhitungan PPnBM tersebut.

Ia berharap, PPnBM yang nantinya dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan kandungan emisi ini dan secara bersamaan akan terbit peraturan insentif pajak, super deductable tax.

"Super dedictable tax sudah finalisasi dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," ujarnya usai menjadi panelis dalam diskusi rakornas BKPM, Selasa (12/3/2019).

"Kami tunggu draftnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar."

Sebagai informasi, pada hari Senin (11/3/2019) kemarin, Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna membahas rancangan skema baru perhitungan PPnBM. Melalui skema perhitungan PPnBM yang baru, pemerintah ingin memberikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah serta mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik.

Nantinya jika sudah terbit, insentif yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung. Pemerintah akan menolkan pajak penjualan atas barang mewah, khususnya untuk mobil listrik.
(hps/hps) Next Article Mobil Listrik Murah, Mungkinkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular