
Skema Baru PPnBM, Upaya Pemerintah Dorong Mobil Listrik
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 March 2019 09:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/3/2019) kemarin, mendatangi Komisi XI DPR untuk membahas skema baru perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat.
Aturan PPnBM tak lagi menghitung kapasitas mesin, melainkan dari sisi efisiensi, dengan demikian semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajak-nya.
Sebenarnya, melalui skema perhitungan PPnBM yang baru, pemerintah ingin memberikan insentif dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Insentif yang dimaksudkan pun tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menonjolkan pajak penjualan atas barang mewah khusus mobil listrik.
"Jadi PPnBM ini dari sisi fasilitas fiskal. Jadi peningkatan, dan insentif untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia," ujar Airlangga Hartarto.
"PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis CC makanya diubah aturannya."
Hal serupa juga disampaikan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR agar skema baru perhitungan PPnBM bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3.
"Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida," kata Sri Mulyani.
Namun, perlu diketahui perubahan skema pajak penjualan khusus kendaraan bermotor tidak berlaku bagi mobil super mewah, seperti Lamborgini dan sejenisnya. Hal ini karena Lamborgini dan sejenisnya memiliki emisi mesin di atas 5.000 cc, dan tentunya hanya dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan besar.
Sebagai informasi, aturan lama tarif PPnBM yang dikenakan mulai dari 10% sampai 125%, sedangkan untuk aturan baru, mulai dari 10% sampai 70% untuk kendaraan berkapasitas mesin di bawah 5.000 cc. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 5.000 cc, tetap dikenakan PPnBM 125% meski emisi karbonnya rendah.
"Kalau mobil yang sangat besar atau sangat mewah, tetap kena (PPnBM) 125%. Lamborgini dan lain-lain yang tidak perlu diturunkan, karena efek persepsi dan keadilan," jelas Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
Aturan PPnBM tak lagi menghitung kapasitas mesin, melainkan dari sisi efisiensi, dengan demikian semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajak-nya.
Sebenarnya, melalui skema perhitungan PPnBM yang baru, pemerintah ingin memberikan insentif dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Insentif yang dimaksudkan pun tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menonjolkan pajak penjualan atas barang mewah khusus mobil listrik.
"PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis CC makanya diubah aturannya."
Hal serupa juga disampaikan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR agar skema baru perhitungan PPnBM bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3.
"Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida," kata Sri Mulyani.
Namun, perlu diketahui perubahan skema pajak penjualan khusus kendaraan bermotor tidak berlaku bagi mobil super mewah, seperti Lamborgini dan sejenisnya. Hal ini karena Lamborgini dan sejenisnya memiliki emisi mesin di atas 5.000 cc, dan tentunya hanya dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan besar.
Sebagai informasi, aturan lama tarif PPnBM yang dikenakan mulai dari 10% sampai 125%, sedangkan untuk aturan baru, mulai dari 10% sampai 70% untuk kendaraan berkapasitas mesin di bawah 5.000 cc. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 5.000 cc, tetap dikenakan PPnBM 125% meski emisi karbonnya rendah.
"Kalau mobil yang sangat besar atau sangat mewah, tetap kena (PPnBM) 125%. Lamborgini dan lain-lain yang tidak perlu diturunkan, karena efek persepsi dan keadilan," jelas Sri Mulyani.
![]() |
(hps/hps) Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
Most Popular