Kini, Tak Ada Lagi Perbedaan Sedan dan Non Sedan di PPnBM

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 March 2019 15:44
Hal itu dipaparkan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Foto: Komisi XI DPR RI melakukan Raker dengan Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pokok-pokok perubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal itu dipaparkan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

"Sekarang dibedakan sedan dan non sedan, nanti tidak lagi dibedakan. Semakin tinggi cc maka makin tinggi pajaknya. (Sekarang) semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak," kata Sri Mulyani.

Detailnya dalam disimak dalam tabel di bawah ini:

Foto: Pokok Perubahan Skema PPnBM Kendaraan bermotor (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)


Sri Mulyani mengatakan, untuk mengurangi konsumsi, instrumen PPnBM dapat digunakan untuk masyarakat berpendapatan tinggi. Opsi lain adalah menggunakan cukai untuk mengurangi konsumsi karena dianggap perlu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, skema kebijakan yang baru dapat mendorong penerimaan PPnBM lebih tinggi ketimbang peraturan yang lama.

"Simulasi PPnBM 2016 dari tipe 4x2 dan sedan dengan peraturan sekarang dibandingkan baru penerimaan lebih besar," ujar Sri Mulyani.
Simak pernyataan Sri Mulyani terkait utang di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/gus) Next Article Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular