Bulan Depan Jokowi Naikkan Gaji PNS, Cek Dulu Nih Faktanya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2019 15:43
Jokowi memastikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada April 2019 akan mulai disesuaikan dengan kenaikan gaji rata-rata 5%.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada April 2019 akan mulai disesuaikan dengan kenaikan gaji rata-rata 5%.

Jokowi memang menjanjikan kenaikan gaji PNS di 2019, setelah hampir 4 tahun tak pernah mengalami kenaikan dan sekaligus menjadi tahun pertama pemerintahan Jokowi menaikkan gaji hak abdi negara.

Terhitung sejak Januari 2019, gaji ASN memang sudah otomatis mengalami kenaikan. Namun, karena aturan kenaikan gaji belum diteken, maka gaji PNS sampai saat ini belum mengalami kenaikan.

Saat meresmikan Jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Jokowi memastikan bahwa payung hukum yang menjadi landasan kenaikan gaji PNS akan rampung dalam waktu dekat.

Bulan Depan Gaji PNS Naik, Cek Dulu Faktanya Nih!Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki


"[Sehingga] April [kenaikan gaji rata-rata 5%] sudah diberikan. Dirapel," kata Jokowi, yang sekaligus menambahkan bahwa gaji ke-13 juga akan diberikan di bulan selanjutnya.

Meski demikian, tak banyak yang mengetahui fakta-fakta kenaikan gaji PNS di tahun politik. Berikut fakta-fakta yang dihimpun CNBC Indonesia tentang kenaikan gaji PNS.

1. Tahun Pertama Jokowi Naikkan Gaji PNS

Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU)) tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen, Jokowi mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.

"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi di Gedung Parlemen, (16/8/2018) lalu.

"Peningkatan kualitas dan motivasi dan birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi.

Ini merupakan tahun pertama Jokowi menaikkan gaji PNS, dan bertepatan di tahun politik. Namun, Jokowi bukan satu-satunya orang nomor 1 di Indonesia yang menaikkan gaji PNS.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keputusan serupa sempat dilakukan. Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan dari keputusan mengenai gaji PNS di dua pemerintahan tersebut.

Apabila kenaikan gaji PNS hanya dilakukan satu kali oleh Jokowi, lain cerita di pemerintahan SBY yang hampir setiap tahunnya menaikkan gaji para hak abdi negara.

2. Bagaimana Kenaikan Gaji PNS Sebelum Pemerintahan Jokowi?

Dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, hampir setiap tahunnya para hak abdi negara mendapatkan kenaikan gaji PNS dengan besaran rata-rata yang bervariasi.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (1/3/2019), SBY pada tahun 2006 menaikkan gaji PNS rata-rata 15%.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di 2017 pun meningkat menjadi 20%, dan terus konsisten dijalankan hingga 2018. Baru kemudian, angka kenaikan gaji PNS di 2009 hanya mencapai 15%.

Setelah terpilih menjadi orang nomor wahid di Indonesia untuk periode kedua, SBY kembali secara konsisten menaikkan gaji PNS setiap tahunnya, meskipun secara persentase tak sebesar periode pertama.

Pada 2010, rata-rata gaji PNS naik 5%. Kemudian di 2011 dan 2012 kenaikan rata-rata gaji PNS mencapai 10%, dan di 2013 mencapai 7%. Lalu di 2014 dan 2015, gaji PNS konsisten naik 6%.

Pada 2014, estafet kepemimpinan Indonesia pun beralih ke tangan Joko Widodo (Jokowi) yang pada saat itu berhasil memenangkan pemilu melawan pasangan Prabowo Subianto - Muhammad Hatta.

Namun, kenaikan gaji PNS pada periode tersebut sama sekali bukanlah kebijakan Jokowi mutlak. Kenaikan gaji yang diputuskan pada 2014 dan 2015 hanya warisan dari pembahasan RAPBN SBY.

Artinya, selama 4 tahun kepemimpinannya Jokowi tercatat hanya satu kali menaikkan rata-rata gaji PNS sebesar 5%. Keputusan tersebut diambil tepat beberapa bulan sebelum Pilpres.

3. Berapa Anggaran yang Disiapkan Jokowi untuk Menggaji PNS?

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintahan Jokowi mengalokasikan dana belanja pegawai mencapai Rp 224,4 triliun, yang juga mencakup untuk pembayaran rata-rata kenaikan gaji PNS di 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani beberapa waktu lalu menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 215 triliun untuk mensejahterakan PNS.

Dana tersebut, kata Askolani untuk membayar gaji PNS, serta pemberian gaji ke-13 dan penyaluran tunjangan hari raya (THR) di tahun politik. "Ini sudah perhitungkan pensiunan dan kenaikan gaji pokok kepada semua ASN," kata Askolani.

Sementara itu, pemerintahan SBY saat memutuskan untuk menaikkan rata-rata gaji PNS sebesar 15% pada 2009 mengaloasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 133,7 triliun

Alokasi belanja pegawai 2009 mengalami kenaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan serta kontribusi sosial.

Merinci berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) periode 2009, besaran gaji dan tunjangan PNS yang diberikan pemerintah paling besar diberikan kepada PNS, dan TNI/Polri di 2019 mencapai Rp 36,2 triliun.

Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan PNS/Polri mencapai Rp 33,2 triliun. Selain itu, ada juga besaran belanja honorarium sebesar Rp 1,94 triliun, dan belanja tunjangan khusus dan belanja pegawai yang mencapai Rp 5,9 triliun.



Ini Jurus Jokowi Sejahterakan PNS:
[Gambas:Video CNBC]


(dru) Next Article Biaya Fantastis & Banjir Insentif untuk PNS di Ibu Kota Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular