Biaya Fantastis & Banjir Insentif untuk PNS di Ibu Kota Baru

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 January 2020 20:40
Terdapat dua skenario pemindahan PNS ke ibu kota baru.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNBC Indonesia - Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) ke ibu kota baru mulai dibahas. Usut punya usut, pemindahan tersebut butuh biaya fantastis.

Berdasarkan sebuah dokumen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip CNBC Indonesia, Minggu (19/1/2020), terdapat dua skenario pemindahan PNS ke ibu kota baru.

Skenario pertama, yakni memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia. Dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.

Skenario pertama ini memakai dua asumsi. Pertama, kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Adapun skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS yang masuk kelompok usia sampai dengan 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS.

Asumsinya juga ada dua, yakni kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government serta rekrutmen ASN baru prinsip zero growth lima tahun ke depan.

Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.

Secara perinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.

Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:

Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.

Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta

Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta.



Di luar biaya tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan.

1. KOMPENSASI MAKSIMAL
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
▪ Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas

Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan

2.KOMPENSASI LAYAK (MODERAT)
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut

Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan

3. KOMPENSASI MINIMAL
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap

Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Penghasilan Existing

Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.

(miq/miq) Next Article Dear PNS, Ini Lho Aturan Baru yang Dirombak Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular