
Luhut Targetkan Perpres Mobil Listrik Rampung 5 Maret 2019
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
26 February 2019 13:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih melakukan finalisasi rancangan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menargetkan, rancangan perpres tersebut akan rampung pada 5 Maret 2019 mendatang.
"Nanti 5 Maret difinalkan di sini (Kemenko Maritim), dicek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden (Joko Widodo). Bisa saja di hari yang sama," ujar Luhut kepada media saat dijumpai di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, saat ini perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi, melakukan pengecekan untuk kalimat dalam pasal-pasal pada perpres yang masih kontradiktif
"Ini tinggal yang teknis-teknis saja, pokoknya tanggal 5 (Maret) nanti kami rampungkan," tegas Luhut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, perpres memang tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, menyangkut mobil atau motor listrik, terutama yang menyangkut alat-alat uji tipe dan berkala.
"Misal di sini ada aturan untuk uji kendaraan hanya pada pemerintah, padahal uji kan ada dua, uji tipe dan berkala. Uji tipe memang di pemerintah," kata Budi.
"Tapi begitu masuk uji berkala memang itu ranahnya bisa pemerintah, APM (agen pemegang merk), swasta. Nah itu yang belum diakomodir," jelasnya.
Simak video terkait mobil listrik di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema Insentif Mobil Listrik
"Nanti 5 Maret difinalkan di sini (Kemenko Maritim), dicek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden (Joko Widodo). Bisa saja di hari yang sama," ujar Luhut kepada media saat dijumpai di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Ini tinggal yang teknis-teknis saja, pokoknya tanggal 5 (Maret) nanti kami rampungkan," tegas Luhut.
![]() |
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, perpres memang tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, menyangkut mobil atau motor listrik, terutama yang menyangkut alat-alat uji tipe dan berkala.
"Misal di sini ada aturan untuk uji kendaraan hanya pada pemerintah, padahal uji kan ada dua, uji tipe dan berkala. Uji tipe memang di pemerintah," kata Budi.
"Tapi begitu masuk uji berkala memang itu ranahnya bisa pemerintah, APM (agen pemegang merk), swasta. Nah itu yang belum diakomodir," jelasnya.
Simak video terkait mobil listrik di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema Insentif Mobil Listrik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular