
Sudah Punya Rumah, PNS Tetap Bisa Ikut Cicil Rumah Subsidi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 February 2019 16:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri dapat mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Fasilitas itu tidak hanya berlaku untuk PNS yang belum punya rumah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa PNS yang sudah memiliki rumah, tetap bisa ikut mencicil rumah bersubsidi.
"Misalnya ASN golongan 3, sudah punya rumah tapi belum pernah dapat fasilitas ini, boleh pakai FLPP. Asal hanya sekali mendapatkan fasilitas. Kalau sudah pernah dapat, nggak boleh. Tapi bukan berarti harus rumah pertama," ungkap Basuki di kantornya, Jumat (22/2/2019).
Meski begitu, Kementerian PUPR masih merancang aturan untuk menentukan teknis mengakses FLPP. Hanya saja, dia menegaskan tidak ada perubahan berarti dari aturan sebelumnya.
Perubahan hanya ada pada batas maksimal gaji penerima yang sebelumnya Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta.
"Struktur gaji, kan dipelajari semua. Take home pay-nya berapa. Dari golongan 1, sampai 4, beda. Jadi ada data struktur gaji pegawai, ini yang menjadi dasar melihat," urainya.
Adapun kriteria rumah yang bisa didapatkan melalui skema ini, Basuki menjelaskan ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, pertimbangan utama adalah kemampuan untuk membayar cicilan.
"Kalau untuk ASN karena golongan 3 sudah bekerja misalnya 20 tahun, itu bisa sampai dengan [rumah dengan luas tanah] 72 meter persegi. Tetap bebas PPN kalau melalui FLPP. Kalau [PNS] yang baru-baru mungkin bisa dapat 36 meter persegi," pungkasnya.
Simak video Menteri PUPR saat mengunjungi tiga proyek di Jawa Timur di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Di Depan Jokowi, Basuki 'Pede' Lelang Dini PUPR Tuntas Maret
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa PNS yang sudah memiliki rumah, tetap bisa ikut mencicil rumah bersubsidi.
"Misalnya ASN golongan 3, sudah punya rumah tapi belum pernah dapat fasilitas ini, boleh pakai FLPP. Asal hanya sekali mendapatkan fasilitas. Kalau sudah pernah dapat, nggak boleh. Tapi bukan berarti harus rumah pertama," ungkap Basuki di kantornya, Jumat (22/2/2019).
Meski begitu, Kementerian PUPR masih merancang aturan untuk menentukan teknis mengakses FLPP. Hanya saja, dia menegaskan tidak ada perubahan berarti dari aturan sebelumnya.
Perubahan hanya ada pada batas maksimal gaji penerima yang sebelumnya Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta.
"Struktur gaji, kan dipelajari semua. Take home pay-nya berapa. Dari golongan 1, sampai 4, beda. Jadi ada data struktur gaji pegawai, ini yang menjadi dasar melihat," urainya.
![]() |
Adapun kriteria rumah yang bisa didapatkan melalui skema ini, Basuki menjelaskan ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, pertimbangan utama adalah kemampuan untuk membayar cicilan.
"Kalau untuk ASN karena golongan 3 sudah bekerja misalnya 20 tahun, itu bisa sampai dengan [rumah dengan luas tanah] 72 meter persegi. Tetap bebas PPN kalau melalui FLPP. Kalau [PNS] yang baru-baru mungkin bisa dapat 36 meter persegi," pungkasnya.
Simak video Menteri PUPR saat mengunjungi tiga proyek di Jawa Timur di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Di Depan Jokowi, Basuki 'Pede' Lelang Dini PUPR Tuntas Maret
Most Popular