
News Flash
UBS Group Didenda EUR 4,5 Miliar
CNBC Indonesia TV & Ramadhani Prihatini, CNBC Indonesia
22 February 2019 06:47
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Perancis memerintahkan bank asal Swiss, UBS Group AG untuk membayar lebih dari EUR 3,7 miliar ditambah kompensasi pada pemerintah Perancis sebesar EUR 800 juta. Sehingga total denda yang harus dibayar raksasa keuangan dunia ini mencapai EUR 4,5 miliar. Denda ini ditetapkan pengadilan setelah UBS Group terbukti membantu klien kaya asal Prancis menghindari pajak.
Simak selengkapnya dalam News Flash program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 21/02/2019) di video berikut ini.
Simak selengkapnya dalam News Flash program Profit CNBC Indonesia (Kamis, 21/02/2019) di video berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.