Soal Gaji Kepala Desa, Jokowi: Tanya Mendagri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 February 2019 16:39
Kebijakan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa yang disetarakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA telah dilaksanakan.
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai permintaan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang disetarakan pegawai negeri sipil golongan IIA.

Berbicara saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional penyelenggaraan pemerintahan desa 2019, Jokowi justru melempar pernyataan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Tanyakan ke Mendagri. Kalau sudah ke meja saya, saya tanda tangani. Tanyakan ke Mendagri," tegas Jokowi, Rabu (20/2/2019).



Kantor Staf Presiden (KSP) sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa kebijakan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa yang disetarakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA telah dilaksanakan.

Hal tersebut dikemukakan Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho melalui keterangan resmi, Rabu (20/2/2019). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian 2018 terkait Dana Desa.

"Kepala daerah dan perangkat daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," kata Yanuar.



Kebijakan ini diberikan, tak lepas dari penyaluran dana desa yang berhasil mengurangi jumlah desa tertinggal sebanyak 6.518 desa dan bertambahnya jumlah desa yang mandiri menjadi 2.665.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Desa akan mendapatkan 100% gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Adapun Sekretaris Desa mendapat 90%, dan Perangkat Desa mendapat 80%

"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya [2020]," kata Yanuar.

Instruksi Presiden agar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan akan berlaku efektif pada tahun 2020 karena anggaran pembayaran Siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap Provinsi dan Kabupaten.

Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Simak video Jokowi dan unicorn di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Soal Hambatan Investasi, Jokowi Minta Mendagri 'Tekan' Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular