
Tuai Protes, Kemenhub Pede Aturan Ojol Berlaku Maret 2019
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 February 2019 19:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap optimistis mampu menerapkan aturan ojek online (ojol) sebelum berlangsungnya Pilpres 2019, sebagaimana target awal penerapan pada Maret 2019. Saat ini, tahapan telah mencapai pelaksanaan uji publik.
"Kemudian rencana kita akhir bulan Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Jika tepat waktu, Kemenkumham dapat segera mengundangkan regulasi tersebut. Dengan begitu, lanjut Budi Setyadi, pada Maret para driver ojol sudah punya payung hukum sebagai naungan aktivitas profesi mereka.
"Sehingga bulan Maret saya kira sudah bisa berlaku tapi mungkin nanti ada peralihan sehingga lebaran baru bisa dilaksanakan," tandasnya.
Ditegaskan, aturan ini lebih fokus pada pemberian payung hukum aktivitas ojol. Artinya, tidak ada penekanan pada pelegalan roda dua sebagai angkutan umum. Karena itu, istilah tarif pun tidak dimasukkan dalam draf aturan.
"Ojol enggak menggunakan istilah tarif, tapi biaya operasional jasa supaya bahwa lakukan regulasi bukan angkutan umumnya tapi supaya memberikan payung hukum agar mereka bisa menjalankan profesi itu," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tanggapan Grab Indonesia soal Beleid Ojek Online
"Kemudian rencana kita akhir bulan Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di kantornya, Jumat (8/2/2019).
"Sehingga bulan Maret saya kira sudah bisa berlaku tapi mungkin nanti ada peralihan sehingga lebaran baru bisa dilaksanakan," tandasnya.
![]() |
Ditegaskan, aturan ini lebih fokus pada pemberian payung hukum aktivitas ojol. Artinya, tidak ada penekanan pada pelegalan roda dua sebagai angkutan umum. Karena itu, istilah tarif pun tidak dimasukkan dalam draf aturan.
"Ojol enggak menggunakan istilah tarif, tapi biaya operasional jasa supaya bahwa lakukan regulasi bukan angkutan umumnya tapi supaya memberikan payung hukum agar mereka bisa menjalankan profesi itu," pungkasnya.
Simak video terkait aturan ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Tanggapan Grab Indonesia soal Beleid Ojek Online
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular