Driver Grab-Gojek Tolak Aturan Ojek Online!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 February 2019 19:16
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menggelar uji publik aturan ojek online (ojol).
Foto: dok. Go-jek
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menggelar uji publik aturan ojek online (ojol). Sejauh ini, bakal regulasi itu sudah melalui uji publik di dua kota, yakni Bandung (Jawa Barat) dan Medan (Sumatera Utara).

Namun, pelaksanaan uji publik itu belakangan menuai polemik baru. Sejumlah driver ojol bereaksi keras, bahkan cenderung menolak aturan itu. Penolakan tersebut ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial.



Akun Twitter @qitmr misalnya, mengunggah sebuah video penolakan.

"Ini di Bandung, sama seperti Medan tim 10 @kemenhub151 tiba-tiba akan menerapkan uji publik peraturan menteri terkait ojol (tarif terutama), tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan driver. Berakhir pada pembakaran kertas absensi sebagai bentuk kekecewaan driver ojol," tulisnya.

"Kekecewaan driver ojol Bandung terkait uji publik berakhir bakar absen, tolong team 10 @kemenhub151 dibenerin lagi, jangan sampe kalian malah jadi sumber masalah bagi jutaan driver di Indonesia. Fyi @BudiKaryaS, ajak mereka sebelum uji publik, dengar aspirasinya," lanjutnya.

Unggahan itu lantas memantik banyak respon. Akun @baeerins menciutkan "@kemenhub151 kemenhub asal membuat aturan untuk tarif driver online, padahal kan sejauh ini sudah termasuk pajak."

"@kemenhub151 kemenhub harusnya terjun langsung ke lapangan dan melakukan survey sebelum membuat aturan agar keputusannya disepakati keduabelah pihak," timpal akun @NCT97JJ.
Simak video terkait ojek online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Tanggapan Grab Indonesia soal Beleid Ojek Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular