Terancam Denda Rp 804 M di Prancis, Google Ajukan Banding

Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
24 January 2019 15:04
Google menyatakan akan mengajukan banding atas denda € 50 juta (Rp 804 miliar) yang dikenakan oleh regulator data Prancis.
Foto: Kantor pusat Google di Manhattan, New York City (REUTERS/Jeenah Moon)
Paris, CNBC Indonesia - Google menyatakan akan mengajukan banding atas denda € 50 juta (Rp 804 miliar) yang dikenakan oleh regulator data Prancis. Ini setelah Google gagal memenuhi General Data Protection Regulation (GDPR) baru Uni Eropa (UE).

"Kami telah bekerja keras membuat proses persetujuan GDPR untuk iklan hasil personalisasi yang se-transparan dan sejelas mungkin, berdasarkan pada panduan peraturan dan pengujian pengalaman pengguna," tulis Google dalam sebuah pernyataan dilansir The Star, Kamis (24/01/2019).

"Kami juga prihatin tentang dampak putusan ini terhadap penerbit, pembuat konten asli, dan perusahaan teknologi di Eropa dan sekitarnya. Untuk semua alasan ini, kami sekarang memutuskan mengajukan banding."

Lembaga pengawas data Prancis, CNIL, mengumumkan penjatuhan denda pada Senin lalu. Hal itu menjadi yang pertama di Eropa atas dugaan kegagalan dalam kebijakan persetujuan data.



CNIL menyatakan Google mempersulit pengguna memahami dan mengelola preferensi tentang bagaimana informasi pribadi mereka digunakan, terutama yang berkaitan dengan iklan bertarget.

Putusan tersebut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh dua kelompok advokasi pada Mei lalu, tak lama setelah aturan penting itu mulai berlaku. Bahkan, perusahaan yang tidak berbasis di Eropa, harus mengikuti aturan baru yang sulit jika mereka ingin situs dan layanan mereka tersedia untuk pengguna Eropa.

CNIL menemukan bahwa meskipun ada perubahan yang diterapkan oleh Google sejak tahun lalu, Google masih gagal untuk menghormati semangat aturan yang baru tersebut. Dikatakan, rekor denda € 50 juta mencerminkan kegagalan Google yang begitu dominan di Prancis melalui Android.

"Setiap hari ribuan pengguna Perancis membuat akun Google di smartphone mereka," kata CNIL. Akibatnya, perusahaan memiliki tanggung jawab khusus ketika harus menghormati kewajiban mereka dalam domain ini."

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Karyawan Google Demo Protes Pelecehan Seksual

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular