
Pedenya Sri Mulyani Dana Amnesty Rp 140 T Tak Kabur Lagi
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
23 January 2019 20:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa penempatan aset alias holding period untuk aset repatriasi pengampunan pajak akan berakhir mulai 31 Maret 2019 mendatang atau 3 tahun sejak kebijakan ini dilaksanakan. Setelah masa holding period selesai, para peserta tax amnesty bisa memindahkan lagi asetnya keluar negeri.
"Kan UU Tax Amnesty menyampaikan bahwa mereka yang membawa dananya ke dalam repatriasi harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun, jadi tahun ini kan sudah 3 tahun, mereka yang ikut amnesti di tahap yang sama, Juli sampai September, berarti bisa bebas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (24/1/2019).
Meskipun demikian, pemerintah cukup optimis bahwa aset repatriasi tax amnesty ini tak akan lari keluar Indonesia. Pasalnya, pemerintah yakin bahwa Wajib Pajak yang merepatriasi asetnya melalui program tax amnesty melihat bahwa perekonomian Indonesia stabil, bahkan tumbuh dengan baik.
Sebagai informasi, realisasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 mencapai 5,15%. Kemudian, realisasi defisit APBN 2018 dan inflasi juga sangat rendah, masing-masing hanya 1,76% dari PDB (Produk Domestik Bruto) dan 3,13%. Selain itu, untuk nilai tukar rupiah, rata-ratanya di tahun 2018 ini Rp 14.427 per dolar.
Tak hanya itu, melengkapi penjelasan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kalau di sektor keuangan, inflow yang masuk di luar aset repatriasi tax amnesty juga cukup banyak, pada tahun 2018 dan berlanjut di tahun 2019.
"Kalau melihat itu kita optimis walau [aset repatriasi tax amnesty yang] Rp 140 triliun itu bebas, dia enggak akan buru-buru pergi, mungkin invest di Indonesia bisa lebih menarik. Lihat suku bunga kita berapa dan kita bisa stabilisasi kurs. Jadi menarik investasi di Indonesia."
"Kalau mau lihat aset yang ada di sektor keuangan berapa, kan sekitar Rp 5000 triliunan. Ini hanya Rp 140 triliun, itu yang lain aja stay (bertahan)," sambungnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob) Next Article Ini Jawaban Menkeu Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II
Meskipun demikian, pemerintah cukup optimis bahwa aset repatriasi tax amnesty ini tak akan lari keluar Indonesia. Pasalnya, pemerintah yakin bahwa Wajib Pajak yang merepatriasi asetnya melalui program tax amnesty melihat bahwa perekonomian Indonesia stabil, bahkan tumbuh dengan baik.
Tak hanya itu, melengkapi penjelasan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kalau di sektor keuangan, inflow yang masuk di luar aset repatriasi tax amnesty juga cukup banyak, pada tahun 2018 dan berlanjut di tahun 2019.
"Kalau melihat itu kita optimis walau [aset repatriasi tax amnesty yang] Rp 140 triliun itu bebas, dia enggak akan buru-buru pergi, mungkin invest di Indonesia bisa lebih menarik. Lihat suku bunga kita berapa dan kita bisa stabilisasi kurs. Jadi menarik investasi di Indonesia."
"Kalau mau lihat aset yang ada di sektor keuangan berapa, kan sekitar Rp 5000 triliunan. Ini hanya Rp 140 triliun, itu yang lain aja stay (bertahan)," sambungnya.
[Gambas:Video CNBC]
(dob) Next Article Ini Jawaban Menkeu Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II
Most Popular