Bagaimana Cara Agar Youtuber Indonesia Mau Bayar Pajak?
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
13 January 2019 15:55

Jakarta, CNBC Indonesia - "Ya, youtuber harus membayar pajak. Mereka tidak hanya mendapatkan uang secara cuma-cuma dan tidak bayar pajak ke pemerintah. Mereka juga membayar pajak ke pemerintah sama seperti orang lain," kata youtuber asal Amerika Serikat, Jeremy Judkins dalam video yang berjudul "Do Youtubers have to Pay Taxes on the Money they Earn ?!"
Dalam video berdurasi 14:12 menit itu Judkins memberikan saran terkait pentingnya membayar pajak bagi seorang youtuber. Ia juga memberikan informasi bahwa youtuber di AS membayar pajak melalui formulir 1099-MISC, sebuah formulir khusus kontraktor independen keluaran lembaga pajak Amerika Serikat bernama IRS (Internal Revenue Service).
Sebagai youtuber, Judkins dikategorikan sebagai kontraktor independen dalam perusahaan YouTube dan bukan pegawai tetap, yakni orang yang tidak bekerja secara teratur dan bekerja hanya dalam waktu yang ditentukan oleh Judkins sendiri sebagai pemilik dari kanal YouTube pribadinya.
Sebagai perusahaan yang memayungi content creator, YouTube di Amerika berintegrasi dengan IRS dan mengirimkan formulir 1099-MISC secara otomatis melalui pesan elektronik kepada para youtuber ketika mereka sudah memiliki pendapatan $600 atau lebih. Formulir itu nanti diisi oleh youtuber dan masuk kantong pemerintah tanpa harus berhadapan dengan rumitnya birokrasi.
Di Indonesia tidak ada fasilitas praktis bagi para youtuber untuk membayar pajak seperti yang terjadi di AS. Kalau saja ada notifikasi se-instan yang dilakukan oleh IRS kepada para YouTuber di Negeri Paman Sam mungkin mereka akan ingat dan mau untuk bayar pajak.
Sementara sistem perpajakan di Indonesia adalah self-assessment dimana pelaporan dan penghitungan pajaknya diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Memang tidak salah dengan sistem ini karena faktanya merupakan self-assessment, tidak mungkin dibebankan oleh orang lain.
Tetapi kalau negara ingin mengharapkan pendapatan pajak dari para youtuber buatlah sebuah peringatan atau tanda-tanda bahwasanya seorang youtuber itu harus membayar pajaknya dari kanal YouTube atau surat elektronik mereka masing-masing. Sehingga peringatan untuk membayar pajak betul-betul sampai ke alat komunikasi para youtuber.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Darussalam, seorang Managing Partner dalam institusi jasa konsultan pajak bernama DDTC. "Di banyak negara, platform digital banyak yang diwajibkan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak untuk membuka data transaksi. Sehingga bisa dipetakan mengenai aliran penghasilan ataupun transaksinya," kata Darussalam kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Padahal kalau diliat urgensinya, masalah youtuber dan perpajakan ini sudah harus benar-benar digarap secara serius. Yustinus Prastowo mengemukakan youtuber yang memiliki banyak pengikut, mendapatkan keuntungan dari iklan, dan mendapatkan uang.
Secara ketentuan dia merupakan objek pajak penghasilan dan harus memenuhi kewajiban perpajakanya yaitu memperhitungkan, membayar, dan melaporkanya dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Sangat disayangkan bahwa tidak semua youtuber Indonesia taat dalam membayar pajak. Yustinus, selaku Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis berkata bahwa terdapat beberapa youtuber yang dinilai belum tertib dalam melaporkan penghasilannya.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor, yaitu karena ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakanya atau memang secara sengaja mengemplang pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Ini merupakan tantangan yang perlu dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat berhadapan dengan dua tantangan sekaligus, yakni apatisme dan miskomunikasi.
Edukasi, sosialisasi, dan kemudahan administrasi menjadi penting sebagai bentuk penyadaran agar youtuber merasa wajib membayar pajak. "Tantangannya justru terletak pada terobosan administrasi untuk memastikan kepatuhan mereka, entah dengan adanya big data analytics, perbaikan IT system, hingga intelejen pajak," kata Darussalam.
Selain itu, Yustinus berpendapat bahwa Otoritas pajak perlu menggandeng kaum milenial dengan meng-endorse youtuber untuk mengiklankan wajib pajak. Kemudian pemerintah juga harus segara mengeluarkan peraturan pajak kongkrit.
Selain aspek penyempurnaan peraturan, bagi para youtuber nakal juga perlu diterapkan sanksi yang tegas agar mendapatkan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak bagi youtuber lain.
(miq/miq) Next Article Demi Keadilan, Selebgram dan Youtuber Pun Diburu Kantor Pajak
Dalam video berdurasi 14:12 menit itu Judkins memberikan saran terkait pentingnya membayar pajak bagi seorang youtuber. Ia juga memberikan informasi bahwa youtuber di AS membayar pajak melalui formulir 1099-MISC, sebuah formulir khusus kontraktor independen keluaran lembaga pajak Amerika Serikat bernama IRS (Internal Revenue Service).
![]() |
Sebagai perusahaan yang memayungi content creator, YouTube di Amerika berintegrasi dengan IRS dan mengirimkan formulir 1099-MISC secara otomatis melalui pesan elektronik kepada para youtuber ketika mereka sudah memiliki pendapatan $600 atau lebih. Formulir itu nanti diisi oleh youtuber dan masuk kantong pemerintah tanpa harus berhadapan dengan rumitnya birokrasi.
![]() |
Di Indonesia tidak ada fasilitas praktis bagi para youtuber untuk membayar pajak seperti yang terjadi di AS. Kalau saja ada notifikasi se-instan yang dilakukan oleh IRS kepada para YouTuber di Negeri Paman Sam mungkin mereka akan ingat dan mau untuk bayar pajak.
Sementara sistem perpajakan di Indonesia adalah self-assessment dimana pelaporan dan penghitungan pajaknya diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Memang tidak salah dengan sistem ini karena faktanya merupakan self-assessment, tidak mungkin dibebankan oleh orang lain.
Tetapi kalau negara ingin mengharapkan pendapatan pajak dari para youtuber buatlah sebuah peringatan atau tanda-tanda bahwasanya seorang youtuber itu harus membayar pajaknya dari kanal YouTube atau surat elektronik mereka masing-masing. Sehingga peringatan untuk membayar pajak betul-betul sampai ke alat komunikasi para youtuber.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Darussalam, seorang Managing Partner dalam institusi jasa konsultan pajak bernama DDTC. "Di banyak negara, platform digital banyak yang diwajibkan untuk bekerja sama dengan otoritas pajak untuk membuka data transaksi. Sehingga bisa dipetakan mengenai aliran penghasilan ataupun transaksinya," kata Darussalam kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Padahal kalau diliat urgensinya, masalah youtuber dan perpajakan ini sudah harus benar-benar digarap secara serius. Yustinus Prastowo mengemukakan youtuber yang memiliki banyak pengikut, mendapatkan keuntungan dari iklan, dan mendapatkan uang.
Secara ketentuan dia merupakan objek pajak penghasilan dan harus memenuhi kewajiban perpajakanya yaitu memperhitungkan, membayar, dan melaporkanya dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Sangat disayangkan bahwa tidak semua youtuber Indonesia taat dalam membayar pajak. Yustinus, selaku Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis berkata bahwa terdapat beberapa youtuber yang dinilai belum tertib dalam melaporkan penghasilannya.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor, yaitu karena ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakanya atau memang secara sengaja mengemplang pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Ini merupakan tantangan yang perlu dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat berhadapan dengan dua tantangan sekaligus, yakni apatisme dan miskomunikasi.
![]() |
Edukasi, sosialisasi, dan kemudahan administrasi menjadi penting sebagai bentuk penyadaran agar youtuber merasa wajib membayar pajak. "Tantangannya justru terletak pada terobosan administrasi untuk memastikan kepatuhan mereka, entah dengan adanya big data analytics, perbaikan IT system, hingga intelejen pajak," kata Darussalam.
Selain itu, Yustinus berpendapat bahwa Otoritas pajak perlu menggandeng kaum milenial dengan meng-endorse youtuber untuk mengiklankan wajib pajak. Kemudian pemerintah juga harus segara mengeluarkan peraturan pajak kongkrit.
Selain aspek penyempurnaan peraturan, bagi para youtuber nakal juga perlu diterapkan sanksi yang tegas agar mendapatkan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak bagi youtuber lain.
(miq/miq) Next Article Demi Keadilan, Selebgram dan Youtuber Pun Diburu Kantor Pajak
Most Popular