Hei Youtuber, Begini Loh Caranya Hitung Setoran Pajak Kalian
Linda Sari Hasibuan & Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
13 January 2019 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Chad Meredith Hurley, Steven Shih "Steve" Chen, dan Jawed Karim sempat putus asa lantaran situs web yang mereka buat pada Februari 2005, YouTube, tidak oportunistik.
Dari sejumlah sumber disebutkan tentang awal mula perjalanan trio pendiri YouTube tersebut. Ketiganya melakukan promosi hanya lewat email. Berharap teman-temanya akan mempromosikan YouTube.
Cara lain yang digunakan untuk mempromosikan situs kecil independen tersebut ialah dengan meminta promosi dari media massa dan beberapa pakar. Namun upaya mereka terbilang sia-sia karena dianggap tidak memiliki peluang.
Namun, pada November 2005 perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Sequoia Capital hadir sebagai penyandang dana pertama kemudian disusul oleh Google dengan harga $1,65 miliar.
Sudah tidak asing bahwa YouTube memiliki pemirsa potensial yang luas untuk layanan mereka. Dari portal Wearesocial disebutkan pada tahun 2017, lebih dari 4 dari 10 youtuber di AS memiliki konten live streaming setiap bulan.
Dari GlobalWebIndex juga menyebutkan bahwa Youtuber menampilkan preferensi yang merata antara live streaming dan mengonsumsi konten TV sesuai dengan permintaan. Pertunjukan yang inovatif ini sudah tentu menarik berbagai kebutuhan.
Pihak yang membutuhkan itu berasal dari lembaga otoritas pajak di Indonesia. Seorang pejabat Diretorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa salah satu strategi otoritas pajak dalam mengejar para mereka, yakni dengan menggunakan rekening bank. Hal itu juga berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan melalui Instagram maupun media sosial lainya.
"Jadi kita kan sekarang sudah kerja sama dengan bank, nanti kita telusuri rekeningnya, transaksinya, nah dari situ terlihat. Termasuk youtuber juga, nanti terlihat ada transaksi dari mana. Kita kirimkan surat, kemudian disuruh lapor," kata pejabat yang tak ingin disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, akhir tahun lalu.
Melihat youtuber mempunyai penghasilan yang cukup besar mungkin cara tersebut dapat mendorong penerimaan negara yang signifikan.
"Secara filosofis pemungutan pajak bagi para youtuber adalah menciptakan prinsip keadilan antara pekerja konfensional dengan pekerja yang menggunakan teknologi sebagai medianya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia melalui pesan via WhatsApp di Jakarta, (8/1/2019).
[Gambas:Video CNBC]
Penghitungan
Secara umum tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara youtuber dengan wajib pajak lainnya. Karena pajak adalah kewajiban bagi semua pihak yang berstatus wajib pajak termasuk juga youtuber. Hal itu diungkapkan oleh Darussalam, Managing Partner Institusi Konsultan Pajak DDTC.
"Mekanisme penghitunganya tidak berbeda dengan ketentuan umum, yaitu tetap melalui mekanisme self-assessment dengan menghitung kewajiban pajaknya berdasarkan tarif yang diatur dalam pasal 17 UU PPh," kata Darussalam di Jakarta, (8/1/2019).
Penghitungan PPh bagi YouTuber di Indonesia memang belum jelas. Karena banyak norma yang bisa dipakai dalam penghitungan tersebut. Namun, norma penghitungan penghasilan neto lebih direkomendasikan.
Hal itu menurut Yustinus, berdasar pada operasional bisnis yang tidak begitu kompleks dari seorang youtuber (seperti perhitungan biaya, beban, dst). Yustinus pun memberikan hitung-hitungan tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 17/Pj/2015 Lampiran I dan tarif PPh pasal 17.
Pertama, dalam Peraturan Dieraktur Jenderal Pajak Nomor Per - 17/Pj/2015 Lampiran I disebutkan seorang youtuber bisa diklasifikasikan sebagai pekerja seni. Sehingga mendapatkan tarif norma sebesar 50%.
Pekerja seni dalam konteks ini adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seorang yang kreatif, inovatif, atau mahir dalam bidang seni. Penggunaan kalimat ini kerap untuk menyebut orang-orang yang menciptakan karya seni seperti lukisan, patung, peran, seni tari, sastra, film, dan musik.
Misalnya seorang youtuber yang memiliki akun bernama Dewi Sanca dengan jumlah subscriber sebesar 5 juta pengikut. Berdasarkan data yang diperoleh dari YouTube, pada tahun 2018, pendapatan Dewi Sanca mencapai Rp 700 juta per bulan.
Sedangkan untuk penghasilan selama setahun, Dewi Sanca bisa mendapatkan total Rp 700 juta x 12 bulan = Rp 8,4 miliar. Dengan demikian, penghitungan kewajian pajaknya adalah sebagai berikut:
Formula: (Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17
= (Rp 8,4 miliar x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp 4,2 miliar) x tarif PPh Pasal 17
Perhitungan Pajak = Rp 50 juta x 5% = Rp2.500.000
= Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta
= Rp 250 juta x 25% = Rp 62,5 juta
= Rp 3,7 miliar x 30% = Rp 1,11 miliar
Total pajak terutang = Rp 1,205 miliar. Jadi total pajak terutang dari penghasilan yang diperoleh Dewi Sanca di tahun 2018 adalah sebesar itu.
Melalui norma ini pula Yustinus menambahkan bahwa youtuber tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit atas transaksi bisnisnya. Karena kemungkinan besaran utang pajak juga bisa lebih kecil.
Jika kita lihat dua akun YouTube yang memiliki predikat A dalam situs Socialblade seperti MiawAug dan Calon Sarjana, memiliki pendapatan pertahun sebesar $218.1 ribu - $3,5 juta dan Calon Sarjana sebesar $291.2 ribu - $4,7 juta.
Jika diperkirakan mungkin pada tahun 2018 mereka bisa membayar pajak dalam hitungan rata-rata sebesar Rp 400 juta hingga Rp 7 miliar.
Namun yang pasti jangan terpaku pada stigma bahwa youtuber selalu memiliki penghasilan yang besar. Pendapatan per bulan bisa jadi berbeda-beda bisa turun atau naik, apalagi tahunan.
(miq/miq) Next Article Curahan Hati Youtuber yang Masih Kebingungan Soal Pajak
Dari sejumlah sumber disebutkan tentang awal mula perjalanan trio pendiri YouTube tersebut. Ketiganya melakukan promosi hanya lewat email. Berharap teman-temanya akan mempromosikan YouTube.
Cara lain yang digunakan untuk mempromosikan situs kecil independen tersebut ialah dengan meminta promosi dari media massa dan beberapa pakar. Namun upaya mereka terbilang sia-sia karena dianggap tidak memiliki peluang.
Sudah tidak asing bahwa YouTube memiliki pemirsa potensial yang luas untuk layanan mereka. Dari portal Wearesocial disebutkan pada tahun 2017, lebih dari 4 dari 10 youtuber di AS memiliki konten live streaming setiap bulan.
Dari GlobalWebIndex juga menyebutkan bahwa Youtuber menampilkan preferensi yang merata antara live streaming dan mengonsumsi konten TV sesuai dengan permintaan. Pertunjukan yang inovatif ini sudah tentu menarik berbagai kebutuhan.
Pihak yang membutuhkan itu berasal dari lembaga otoritas pajak di Indonesia. Seorang pejabat Diretorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa salah satu strategi otoritas pajak dalam mengejar para mereka, yakni dengan menggunakan rekening bank. Hal itu juga berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan melalui Instagram maupun media sosial lainya.
"Jadi kita kan sekarang sudah kerja sama dengan bank, nanti kita telusuri rekeningnya, transaksinya, nah dari situ terlihat. Termasuk youtuber juga, nanti terlihat ada transaksi dari mana. Kita kirimkan surat, kemudian disuruh lapor," kata pejabat yang tak ingin disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, akhir tahun lalu.
Melihat youtuber mempunyai penghasilan yang cukup besar mungkin cara tersebut dapat mendorong penerimaan negara yang signifikan.
"Secara filosofis pemungutan pajak bagi para youtuber adalah menciptakan prinsip keadilan antara pekerja konfensional dengan pekerja yang menggunakan teknologi sebagai medianya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia melalui pesan via WhatsApp di Jakarta, (8/1/2019).
[Gambas:Video CNBC]
Penghitungan
Secara umum tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara youtuber dengan wajib pajak lainnya. Karena pajak adalah kewajiban bagi semua pihak yang berstatus wajib pajak termasuk juga youtuber. Hal itu diungkapkan oleh Darussalam, Managing Partner Institusi Konsultan Pajak DDTC.
"Mekanisme penghitunganya tidak berbeda dengan ketentuan umum, yaitu tetap melalui mekanisme self-assessment dengan menghitung kewajiban pajaknya berdasarkan tarif yang diatur dalam pasal 17 UU PPh," kata Darussalam di Jakarta, (8/1/2019).
Penghitungan PPh bagi YouTuber di Indonesia memang belum jelas. Karena banyak norma yang bisa dipakai dalam penghitungan tersebut. Namun, norma penghitungan penghasilan neto lebih direkomendasikan.
Hal itu menurut Yustinus, berdasar pada operasional bisnis yang tidak begitu kompleks dari seorang youtuber (seperti perhitungan biaya, beban, dst). Yustinus pun memberikan hitung-hitungan tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 17/Pj/2015 Lampiran I dan tarif PPh pasal 17.
Pertama, dalam Peraturan Dieraktur Jenderal Pajak Nomor Per - 17/Pj/2015 Lampiran I disebutkan seorang youtuber bisa diklasifikasikan sebagai pekerja seni. Sehingga mendapatkan tarif norma sebesar 50%.
Pekerja seni dalam konteks ini adalah istilah subyektif yang merujuk kepada seorang yang kreatif, inovatif, atau mahir dalam bidang seni. Penggunaan kalimat ini kerap untuk menyebut orang-orang yang menciptakan karya seni seperti lukisan, patung, peran, seni tari, sastra, film, dan musik.
![]() |
Misalnya seorang youtuber yang memiliki akun bernama Dewi Sanca dengan jumlah subscriber sebesar 5 juta pengikut. Berdasarkan data yang diperoleh dari YouTube, pada tahun 2018, pendapatan Dewi Sanca mencapai Rp 700 juta per bulan.
Sedangkan untuk penghasilan selama setahun, Dewi Sanca bisa mendapatkan total Rp 700 juta x 12 bulan = Rp 8,4 miliar. Dengan demikian, penghitungan kewajian pajaknya adalah sebagai berikut:
Formula: (Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17
= (Rp 8,4 miliar x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp 4,2 miliar) x tarif PPh Pasal 17
Perhitungan Pajak = Rp 50 juta x 5% = Rp2.500.000
= Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta
= Rp 250 juta x 25% = Rp 62,5 juta
= Rp 3,7 miliar x 30% = Rp 1,11 miliar
Total pajak terutang = Rp 1,205 miliar. Jadi total pajak terutang dari penghasilan yang diperoleh Dewi Sanca di tahun 2018 adalah sebesar itu.
Melalui norma ini pula Yustinus menambahkan bahwa youtuber tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit atas transaksi bisnisnya. Karena kemungkinan besaran utang pajak juga bisa lebih kecil.
Jika kita lihat dua akun YouTube yang memiliki predikat A dalam situs Socialblade seperti MiawAug dan Calon Sarjana, memiliki pendapatan pertahun sebesar $218.1 ribu - $3,5 juta dan Calon Sarjana sebesar $291.2 ribu - $4,7 juta.
Jika diperkirakan mungkin pada tahun 2018 mereka bisa membayar pajak dalam hitungan rata-rata sebesar Rp 400 juta hingga Rp 7 miliar.
Namun yang pasti jangan terpaku pada stigma bahwa youtuber selalu memiliki penghasilan yang besar. Pendapatan per bulan bisa jadi berbeda-beda bisa turun atau naik, apalagi tahunan.
(miq/miq) Next Article Curahan Hati Youtuber yang Masih Kebingungan Soal Pajak
Most Popular