
Kemarahan Jokowi dan Masa Depan Transportasi Online RI
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
13 January 2019 09:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Silaturahim Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Hall A, Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan pandangan terhadap transportasi online.
Ia mengaku bangga kepada para pengemudi online, baik itu roda dua maupun roda empat, lantaran berani berani menembus batas, berani keluar dari zona nyaman, dan berani keluar dari tradisi. Menurut Jokowi, transportasi online merupakan pekerjaan masa depan.
"Tapi saya kadang kadang marah, kalau ada yang meremehkan pengemudi transportasi online ini. Itu adalah sebuah pekerjaan mulia, yang memberikan income, memberikan pendapatan yang akan kita pakai untuk menyejahterakan keluarga kita, anak-anak kita, istri kita," kata Jokowi dikutip setkab.go.id, Minggu (13/1/2019).
[Gambas:Video CNBC]
Ia lantas bertanya kepada salah satu pengemudi ojek online (ojol), Mulyono, perihal pendapatan dalam sehari. Mulyono, cerita Jokowi, memiliki penghasilan rata-rata Rp 200 ribu per hari, yang jika dikalikan selama 30 hari maka pendapatannya sejumlah Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan yang tidak sedikit.
Dalam kesempatan itu pula, Jokowi mengakui inovasi yang ada, termasuk transportasi online, lebih cepat ketimbang regulasi yang ada. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.
"Oleh sebab itu, saya perintahkan tahun yang lalu kepada menteri perhubungan (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) untuk segera menyiapkan regulasi menyiapkan peraturan agar ada payung hukum yang jelas," katanya. Apabila sudah ada payung hukum yang jelas, maka semua kegiatan transportasi online pun jelas.
"Kita sudah membuat peraturan menteri (Perhubungan) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018," kata Jokowi.
Mengenai target selesainya peraturan ojol, Jokowi menjawab undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada. "Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya," ujar Jokowi.
(miq/miq) Next Article Belum Berlaku Penuh, Aturan Taksi Online Rawan Digugat?
Ia mengaku bangga kepada para pengemudi online, baik itu roda dua maupun roda empat, lantaran berani berani menembus batas, berani keluar dari zona nyaman, dan berani keluar dari tradisi. Menurut Jokowi, transportasi online merupakan pekerjaan masa depan.
"Tapi saya kadang kadang marah, kalau ada yang meremehkan pengemudi transportasi online ini. Itu adalah sebuah pekerjaan mulia, yang memberikan income, memberikan pendapatan yang akan kita pakai untuk menyejahterakan keluarga kita, anak-anak kita, istri kita," kata Jokowi dikutip setkab.go.id, Minggu (13/1/2019).
Ia lantas bertanya kepada salah satu pengemudi ojek online (ojol), Mulyono, perihal pendapatan dalam sehari. Mulyono, cerita Jokowi, memiliki penghasilan rata-rata Rp 200 ribu per hari, yang jika dikalikan selama 30 hari maka pendapatannya sejumlah Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan yang tidak sedikit.
Dalam kesempatan itu pula, Jokowi mengakui inovasi yang ada, termasuk transportasi online, lebih cepat ketimbang regulasi yang ada. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara lain.
"Oleh sebab itu, saya perintahkan tahun yang lalu kepada menteri perhubungan (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) untuk segera menyiapkan regulasi menyiapkan peraturan agar ada payung hukum yang jelas," katanya. Apabila sudah ada payung hukum yang jelas, maka semua kegiatan transportasi online pun jelas.
"Kita sudah membuat peraturan menteri (Perhubungan) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018," kata Jokowi.
Mengenai target selesainya peraturan ojol, Jokowi menjawab undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada. "Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya," ujar Jokowi.
![]() |
(miq/miq) Next Article Belum Berlaku Penuh, Aturan Taksi Online Rawan Digugat?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular