
Punya Penghasilan di Luar Negeri? Ini Revisi Aturan Pajaknya
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
09 January 2019 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) merevisi aturan kredit pajak luar negeri.
Ketentuan ini ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri yang memang pada dasarnya sudah dikenai pajak.
"Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri," ungkap DJP dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2019).
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.
"PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan bersarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya," jelas DJP.
Berikut poin-poin pengaturannya :
"Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi."
(wed) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Ketentuan ini ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri yang memang pada dasarnya sudah dikenai pajak.
"Untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri serta mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri," ungkap DJP dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2019).
"PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan bersarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya," jelas DJP.
Berikut poin-poin pengaturannya :
![]() |
![]() |
"Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, serta tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi."
(wed) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular