
Tembakau & Barang Pornografi, Paling Banyak Ditindak DJBC
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2019 09:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus meningkatkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta aktivitas ekspor dan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan data otoritas kepabeanan, jumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta aktivitas ekspor dan impor sepanjang tahun 2018 mencapai 17.856. Angka tersebut, turun dari tahun 2017 sebanyak 24.337.
Dari penindakan tersebut, tiga terbesar yakni komoditas hasil tembakau, kommestik, obat, dan banan kimia serta barang-barang pornografi. Penindakan komoditas hasil tembakau mencapai 5.994 kasus, kosmetik, obat, dan bahan kimia 1.715 kasus, dan barang-barang pornografi 1.444 kasus. Barang-barang ini merupakan penindakan dari kegiatan impor, mayoritasdari China.
"Ini banyak sekali kami temukan di barang kiriman. Misalnya seperti sex toys, majalah porno. Dia masuk melalui pos atau bawaan barang penumpang," jelasnya. Adapun untuk barang sembako dari kegiatan impor biasanya ada di pesisir timur. "Kami tindak karena tidak ada izin. Ada beras, gula, bawang. Kalau di pesisir timur, biasanya dari Malaysia."
Berikut 10 daftar komoditi terbesar yang berhasil ditindak oleh otoritas kepabeanan :
• Hasil tembakau 5.994 kasus
• Kosmetik, obat, dan bahan kimia 1.715 kasus
• Barang pornografi 1.444 kasus
• Minuman mengandung etil alkohol 1.254 kasus
• HP, gadget, part dan acc 567 kasus
• Makanan dan minuman 516 kasus
• Tekstil dan produk tekstil 484 kasus
• Elektronik 465 kasus
• Kendaraan, part dan acc 411 kasus
• Sembako 340 kasus
• Kosmetik, obat, dan bahan kimia 1.715 kasus
• Barang pornografi 1.444 kasus
• Minuman mengandung etil alkohol 1.254 kasus
• HP, gadget, part dan acc 567 kasus
• Makanan dan minuman 516 kasus
• Tekstil dan produk tekstil 484 kasus
• Elektronik 465 kasus
• Kendaraan, part dan acc 411 kasus
• Sembako 340 kasus
Dari total penindakan tersebut, secara nominal jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang tahun lalu lebih besar yakni mencapai Rp 11,5 miliar. Padahal pada tahun 2017, nilai barang yang ditindak hanya Rp 7 miliar.
(tas) Next Article Cukai Rokok Makin Ngebul
Most Popular