Tembakau & Barang Pornografi, Paling Banyak Ditindak DJBC

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2019 09:18
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus meningkatkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus meningkatkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta aktivitas ekspor dan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan data otoritas kepabeanan, jumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta aktivitas ekspor dan impor sepanjang tahun 2018 mencapai 17.856. Angka tersebut, turun dari tahun 2017 sebanyak 24.337.

"Ini adalah total penindakan di bidang impor, ekspor, dan cukai. Penindakan ini terhadap barang-barang ilegal," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi DJBC Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia.

Dari penindakan tersebut, tiga terbesar yakni komoditas hasil tembakau, kommestik, obat, dan banan kimia serta barang-barang pornografi. Penindakan komoditas hasil tembakau mencapai 5.994 kasus, kosmetik, obat, dan bahan kimia 1.715 kasus, dan barang-barang pornografi 1.444 kasus. Barang-barang ini merupakan penindakan dari kegiatan impor, mayoritasdari China.

"Ini banyak sekali kami temukan di barang kiriman. Misalnya seperti sex toys, majalah porno. Dia masuk melalui pos atau bawaan barang penumpang," jelasnya. Adapun untuk barang sembako dari kegiatan impor biasanya ada di pesisir timur. "Kami tindak karena tidak ada izin. Ada beras, gula, bawang. Kalau di pesisir timur, biasanya dari Malaysia."

Berikut 10 daftar komoditi terbesar yang berhasil ditindak oleh otoritas kepabeanan :

Hasil tembakau 5.994 kasus
Kosmetik, obat, dan bahan kimia 1.715 kasus
Barang pornografi 1.444 kasus
• Minuman mengandung etil alkohol 1.254 kasus
HP, gadget, part dan acc 567 kasus
Makanan dan minuman 516 kasus
Tekstil dan produk tekstil 484 kasus
Elektronik 465 kasus
Kendaraan, part dan acc 411 kasus
Sembako 340 kasus

Dari total penindakan tersebut, secara nominal jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang tahun lalu lebih besar yakni mencapai Rp 11,5 miliar. Padahal pada tahun 2017, nilai barang yang ditindak hanya Rp 7 miliar.
 

(tas) Next Article Cukai Rokok Makin Ngebul

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular