Putus Kontrak dengan Banyak RS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Muhammad Choirul Anwar & Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 January 2019 08:57
Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah rumah sakit (RS) di berbagai daerah ramai-ramai menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyebut kondisi ini terjadi bukan karena defisit keuangan.

Oleh karena itu, dia membantah anggapan yang mengaitkan pemutusan kontrak RS dengan defisit BPJS Kesehatan. "Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya," kata Iqbal melalui keterangan tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/1/2019).
Sampai saat ini, lanjut dia, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga meminta fasilitas kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.

"Apabila ada Faskes yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," lanjut Iqbal.

Lebih jauh, dia menjelaskan, Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Putus Kontrak dengan Banyak RS, Ini Penjelasan BPJS KesehatanFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Kewajiban itu, masih menurut Iqbal, tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 menyebut, untuk Faskes swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Dalam hal ini, ketentuan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," tandasnya.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," pungkas Iqbal.
Putus Kontrak dengan Banyak RS, Ini Penjelasan BPJS KesehatanFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

(hps) Next Article Nasib BPJS Kesehatan dan Rencana Bailout Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular