Kesalahan Jokowi, Bangun Tol Tapi Minim Keterlibatan Swasta

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
03 January 2019 11:16
Jika pembangunan jalan tol tanpa utang, APBN bisa dialokasikan untuk infrastruktur yang lainnya.
Foto: Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Trans Jawa di jembatan Kalikuto, Kabupaten Kendal Jawa Tengah (dok. BUMN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi menganggap adanya kesalahan dalam pembangunan jalan tol era Presiden Jokowi. Kesalahan tersebut terletak pada penugasan pembangunan yang diberikan kepada BUMN melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan, pihak swasta yang terlibat dalam investasi jalan tol ini sudah diatur oleh peraturan perundangan, khususnya UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Jokowi seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol," katanya dalam keterangan tertulis Kamis (2/1/2019).


Sebaliknya, Suhendra mengatakan jika konsep pembangunan infrastruktur yang ingin diterapkan Sandiaga Uno sudah tepat. Contohnya adalah proyek Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) bisa dibangun tanpa utang. Ide Sandiaga yang tak bergantung pada APBN menjadi solusi bagi keuangan negara.


"Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN tersebut," ungkap Suhendra.


Jika pembangunan jalan tol tanpa utang, APBN bisa dialokasikan untuk infrastruktur yang lainnya. "Sehingga APBN dapat difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional, jalan daerah yang masih banyak rusak. Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur," katanya.


Suhendra juga mengkritik pihak yang membandingkan konsep Sandiaga dengan cara Ahok saat membangun Simpang Susun Semanggi. Selain tidak tepat dan sesat dalam pikiran, kebijakan yang diambil Ahok diduga melanggar peraturan perundangan.


Di antaranya adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Serta menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah dan juga tentang Hibah yang harus dicatat dalam APBN/ APBD


"Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya. Sehingga tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok dengan ide Sandiaga Uno. Apalagi, kebijakan Ahok diduga terindikasi melanggar peraturan perundangan," tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Dapat Curhatan Guru Ngaji, Sandi Uno: OK OCE Jadi Solusi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular