Menhub: Aturan Baru Taksi Online Rampung Awal Januari 2019

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
21 December 2018 13:24
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru transportasi online akan tuntas tahun depan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru transportasi online akan tuntas tahun depan. Demikian disampaikan BKS kepada wartawan saat ditemui di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut dia, draf peraturan menteri perhubungan telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). BKS mengakui proses itu belum akan selesai akhir Desember ini lantaran ada proses di Kemenkumham. "Ya awal Januarilah," katanya.



Apabila aturan baru terbit, sosialisasi akan segera dilakukan pada awal 2019. Lalu, apa yang membedakan aturan baru dengan Peraturan Menteri Perhybungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA)?

Dalam Permenhub yang baru, menurut Budi, pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan penumpang sebagai prioritas utama. Namun demikian, hal itu akan diuji dengan ahli dari universitas. Sekarang sedang proses," ujar BKS.

September lalu, MA memerintahkan menhub mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dalam hal ini taksi online.

Dilansir dari detik.com, Jumat (21/12/2018), beleid itu digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi.

Ada sejumlah butir pasal yang dinilai merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan via Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 juni 2017. Dengan demikian MA memutuskan butir-butir pasal yang dimaksud tidak sah dan tidak berlaku umum.

(miq/miq) Next Article Wow! Pemerintah Butuh Dana Rp 20 Triliun Bangun MRT Tangsel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular