Video

Lika Liku Aturan Taksi Online

CNBC Indonesia TV & Nouvan Ryandani, CNBC Indonesia
14 December 2018 22:39
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akhirnya selesai merumuskan peraturan tentang taksi online. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam paparan kinerja Kementerian Perhubungan. Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017, yang resmi dicabut pada Mei 2018 silam.

Peraturan baru mengenai taksi online tersebut akan diajukan ke Kemenkumham pada pekan depan dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. Sedangkan sosialisasinya akan dilakukan pada awal 2019. Dalam Permenhub yang baru, pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan penumpang sebagai prioritas utama.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...