Mau Dibubarkan Jokowi, Apa Sih BP Batam?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
12 December 2018 16:22
Jokowi berniat membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut.
Foto: BP Batam (bpbatam.go.id/)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam atau BP Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut.

Demikian hasil rapat terbatas yang digelar kepala negara bersama sejumlah menteri terkait, di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018). Keputusan untuk membubarkan BP Batam, merupakan instruksi langsung Presiden.

"Arahnya begitu [BP Batam dibubarkan]," ungkap Darmin sembari mengajak Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo datang ke kantornya, untuk mendiskusikan hal tersebut.

Mari melihat sejarah berdirinya BP Batam. Dalam situs resminya, Otorita Batam merupakan cikal bakal dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Pada PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Mau Dibubarkan Jokowi, Apa Sih BP Batam?Foto: Visi - Misi BP Batam  (Sumber Situs BP Batam)


Hal ini memberikan kepastian hukum kepada para investor baik lokal maupun asing selama itu untuk berinvestasi di Batam. BP Batam mempunyai Visi dan Misi yang jelas untuk mengembangkan Batam kedepan.

Saat ini BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perizinan tersebut diantaranya Perizinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perizinan IT-PT, Perizinan IT Cakram, Perizinan IT Alat Pertanian, Perizinan IT Garam Perijinan, Mesin Fotocopy dan printer berwarna, Perizinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perizinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, Perizinan Pelepasan Kapal Laut.

Adapun perijinan yang sebelumnya berada di Otorita Batam diantaranya Perijinan Fatwa Planologi, Perijinan Alokasi Lahan, Perijinan titik-titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap (IUT).
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas memang sempat menyindir pengembangan kawasan Batam yang terkesan lamban. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan hampir tiga tahun yang lalu.

Darmin menjelaskan, lambannya pengembangan di Batam tak lepas dari masih adanya dualisme kepemimpinan di kawasan tersebut. Hal ini, tentu perlu diselesaikan untuk mempercepat pengembangan Batam.

"Intinya tadi pembahasan, masalah yang belum terselesaikan. Jawabannya adalah dualisme. Masih ada dualisme. Dari sana Presiden dan Wapres memutuskan untuk hilangkan dualisme," kata Darmin.

"Dengan cara, kewenangan pemerintah pusat yang ada selama ini di Batam akan dirangkap oleh Walikota," tegas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.




(ray) Next Article Matahari Kembar yang Bikin Jokowi Gemas Bubarkan BP Batam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular