Papua, Papua Barat, dan Aceh 'Diguyur' Rp 21 T di 2019

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 December 2018 11:16
Selain itu, juga ada dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jakarta, CNCB Indonesia - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk tiga provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Perinciannya untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,85 triliun, Provinsi Papua Barat Rp 2,507 triliun, dan Provinsi Aceh Rp 8,357 triliun.

Pengalokasian itu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.



Selain itu, juga ada dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,265 triliun. Perinciannya untuk Provinsi Papua sebesar Rp 2,824 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 1,440 triliun.

Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp 826,772 triliun.
Foto: kementrian PUPR

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018 seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/12/2018).

Selain dana otonomi khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No 129/2018, juga dicantumkan besaran dana keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,2 triliun.

(miq/wed) Next Article Pertama Dalam Sejarah, Jokowi Bangun Tol di Aceh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular