Menteri Agraria Segera Tuntaskan Sengketa Lahan Garam di NTT

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
04 December 2018 18:50
Luas lahan garam yang disengketakan 3.700 hektare.
Foto: Ilustrasi garam (CNBC Indonesia/ Donald)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat dan Bupati Kupang terpilih untuk menyelesaikan isu sengketa lahan garam di Kabupaten Kupang, NTT.

"Di Teluk Kupang ada sekitar 3.700 hektare lahan yang masih bermasalah dan perlu kita selesaikan. Untuk itu, Senin nanti kita akan rapat menyelesaikan detailnya dengan Pak Gubernur NTT dan Pak Bupati Kupang," kata Sofyan usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (4/12/2018).

Sofyan menjelaskan, lahan tersebut adalah lahan milik PT Panggung Guna Ganda Semesta seluas 3.720 hektar yang terbengkalai. Sebagai informasi, PT Panggung mengklaim telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut sejak tahun 1992.

Namun, masyarakat yang tinggal di sana menggugat klaim tersebut karena mengaku telah menempati lahan sejak lama.


Di samping itu, lanjut Sofyan, juga terdapat masalah terhadap HGU yang sudah diberikan Kementerian ATR kepada PT Garam (Persero) seluas 225 hektar di desa Bipolo dan Nunkurus, Kab. Kupang. Pasalnya, Bupati yang lama tidak setuju dengan HGU tersebut.

"Tapi ya kita katakan HGU itu standar, bagian dari sistem penataan hukum agraria. 225 hektar ini sudah kita petakan, maka Senin nanti akan kita rapatkan juga dengan Pemprov NTT dan Pemkab Kupang. Mudah-mudahan selesai semua," jelasnya.

Direktur Operasi PT Garam, Hartono mengaku pihaknya belum memulai konstruksi apapun di lahan tersebut karena masih menunggu surat rekomendasi dari Bupati yang belum diberikan.


"AMDAL dan izin-izin lainnya keluar kalau ada rekomendasi Bupati, yang sampai saat ini belum di tangan kita. Kalau kita paksa masuk nanti konflik dengan saudara sendiri, jadi kita wait and see. Kita sudah presentasi roadmap kita ke Gubernur dan Bupati. Ya sekarang kita menunggu karena ini di luar wewenang kita," jelasnya di tempat yang sama.

PT Garam sendiri tertarik untuk menguasai lahan lebih besar, termasuk mendapatkan HGU dari 3.720 hektar lahan PT Panggung yang masih bermasalah.

"Biaya dan effort yang dikeluarkan akan sama saja mengerjakan 10 hektar atau 100 hektar. Lebih baik yang besar sekalian," tambahnya.

Dengan produktivitas 100 ton per hektar, dia memproyeksi PT Garam mampu memproduksi total mencapai 400.000 ton garam industri per tahun dari lahan di Teluk Kupang tersebut.
(ray) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular