Laba Pertamina Anjlok 81% Jadi Rp5 T, Gara-gara BBM?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 December 2018 16:32
Laba Pertamina turun gara-gara beban distribusi BBM?
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) hanya membukukan laba bersih sebesar Rp 5 triliun sampai pada kuartal III-2018. Angka ini didapatkan dari paparan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perolehan tersebut  merosot jauh dibanding capaian di 2017 lalu, yang tercatat dalam setahun perseroan bisa membukukan laba hingga Rp 35 triliun. 

[Gambas:Video CNBC]



"Ini untuk kuartal III-2018, untuk per sektor bisa dijelaskan deputi terkait," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/12/2018). 

Merosotnya perolehan laba ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan beberapa bulan lalu oleh Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno. Fajar menuturkan, hal tersebut utamanya disebabkan oleh harga minyak dunia yang mengalami kenaikan. Meski harga minyak yang naik tersebut menyebabkan pendapatan di sektor hulu migas naik, hal tersebut belum cukup untuk menjadi kompensasi pendapatan di sektor hilir.

Dalam sebuah riset perbankan dalam negeri yang diterbitkan Juli 2018, dikatakan, Pertamina bisa merugi hingga Rp 2,8 triliun setiap harga minyak Brent naik US$ 1 per barel.

Namun, kinerja keuangan ini bisa dinilai membaik di tahun depan, lantaran pemerintah akan memberikan kepada BUMN migas tersebut biaya penggantian atas penyaluran Solar di 2017 yang mencapai US$ 1,3 miliar, atau setara Rp 18,8 triliun (kurs Rp 14.528 per dolar AS).

Hal ini dikemukakan Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansury kepada media saat dijumpai dalam gelaran Pertamina Energy Forum 2018, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

"Tentunya penggantian biaya tersebut akan meringankan beban keuangan perusahaan," ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menuturkan, penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43/2018, yang menetapkan bahwa beban biaya tambahan penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan akan mendapat penggantian dari negara. 

Pahala mengatakan, penggantian biaya tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah di tahun ini. Kalaupun ada biaya atau beban tambahan yang ditanggung Pertamina, maka hal itu juga akan diganti oleh negara.

"Kalaupun ada beban (tambahan), ini sifatnya sementara, nanti akan ada penggantian," katanya.

Selain itu, Pahala menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut, tentu juga meringankan beban Pertamina dalam menjalankan tugas penyaluran BBM subsidi dan penugasan. Dia pun berharap, beban biaya atas penyaluran BBM penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini juga bisa diganti pada 2019.
(gus) Next Article Penurunan Harga BBM Tak Signifikan Naikkan Daya Beli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular