Urus Sertifikasi ISPO, Pekebun Swadaya Bisa Pakai Dana BPDP

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 November 2018 10:56
Seluruh lahan sawit didorong untuk wajib bersertifikat ISPO.
Foto: Ilustrasi sawit (Ist)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan selesai pada pertengahan tahun depan atau akhir semester-I 2019.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah perluasan kewajiban sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dari yang saat ini hanya berlaku wajib (mandatory) bagi perusahaan perkebunan sawit, nantinya juga akan mewajibkan pekebun swadaya.


Hal ini tentu dapat dipahami, mengingat sertifikasi ISPO adalah syarat mutlak dalam industri sawit berkelanjutan, di mana nantinya tandan buah segar (TBS) hasil produksi pekebun swadaya dapat diserap oleh pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan, dan diolah menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dapat ditelusuri standar keberlanjutannya.

Seperti diketahui, produk CPO yang tertelusuri (traceability) dari hilir ke hulu menjadi salah satu kriteria penting yang disyaratkan negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa.

Namun, ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah pekebun swadaya yang notabene memiliki kapasitas finansial dan legalitas lahan yang jauh tertinggal di belakang perusahaan sawit besar mampu mengurus sertifikasi ISPO yang umumnya membutuhkan biaya tidak sedikit? Dan apakah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di masa depan bisa mendanai sertifikasi ISPO pekebun?


Ketua Dewan Pengawas BPDP-KS sekaligus Komite Pengarah Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI), Rusman Heriawan mengungkapkan, sebenarnya misi BPDP mencakup dukungan finansial bagi sertifikasi lahan pekebun swadaya.

"Bahkan dalam program replanting kita, di luar dana Rp 25 juta per hektar, ada dana yang bisa kita tempelkan untuk selesaikan sertifikasi lahan. Bukan berarti untuk danai ISPO-nya, tapi misalnya program replanting disetujui, maka dia sudah dekat dengan ISPO," jelas Rusman.

Rusman menegaskan, lahan yang bersertifikat (legal) menjadi syarat bagi petani untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Oleh sebab itu, segala dukungan dana dari BPDP bagi legalitas lahan tentunya mengarah pada percepatan ISPO.

(ray) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular