Aturan Sawit Berkelanjutan Rilis 2019, Sertifikat ISPO Wajib!

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
29 November 2018 17:01
Perpres itu akan memuat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) selesai pada pertengahan tahun depan atau akhir semester-I 2019.

Perpres itu akan memuat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang berperan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit untuk berfokus pada pembangunan industri sawit yang berkelanjutan.



Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura, Deputi bidang Pertanian dan Pangan, Kemenko Perekonomian, Wilistra Danny dalam rapat konsultasi RAN-KSB di Jakarta, Kamis (29/11/2018), mengatakan pembentukan perpres ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penerimaan dan daya saing produk sawit RI di pasar internasional.

"RAN-KSB akan menjadi dokumen acuan dan lampiran dari perpres tersebut," ujarnya. Selain itu, perpres ini nantinya akan mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan sawit, baik milik negara, swasta maupun perkebunan rakyat untuk mengantongi sertifikasi ISPO (mandatory).

Danny mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11/2015 tentang ISPO baru mewajibkan sertifikasi ISPO pada perusahaan perkebunan swasta dan negara. Namun untuk perkebunan rakyat milik pekebun swadaya sifatnya masih sukarela (voluntary).

Data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menunjukkan, capaian sertifikasi ISPO hingga saat ini baru sebesar 19,5% dari target yang dipatok pemerintah sebesar 70% pada 2020.

Danny memaklumi kapasitas perkebunan rakyat masih jauh tertinggal dibanding kebun sawit milik perusahaan, baik dalam hal legalitas lahan, finansial maupun produktivitas.

Oleh karena itu, pengembangan kapasitas pekebun melalui RAN-KSB akan dilakukan secara bertahap hingga 2023. Pengembangan kapasitas meliputi penggunaan benih bersertifikat dan peningkatan pelatihan Good Agricultural Practices (GAP).

Kemudian peningkatan akses pendanaan untuk replanting, pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun, serta revitalisasi program penyuluh pekebun dari Kementerian Pertanian.


Adapun pemerintah akan membentuk Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) di tingkat nasional maupun di 18 provinsi sentra penghasil kelapa sawit untuk bertindak sebagai pelaksana RAN-KSB.

FoKSBI di tingkat nasional mencakup tujuh kementerian/lembaga, asosiasi industri kelapa sawit, akademisi, serta LSM atau lembaga pembangunan, termasuk UNDP dan UK Climate Change Unit (UKCCU).
Aturan Sawit Berkelanjutan Rilis 2019, Sertifikat ISPO Wajib!Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(miq/miq) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular