Industri CPO Lesu, Tandan Buah Segar Milik Petani Tak Laku

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
28 November 2018 16:18
Pungutan ekspor CPO akan dinolkan, dari saat ini US$ 50/ton.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk sementara waktu menghapus pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari US$ 50/ton menjadi US$ 0/ton, begitu juga dengan produk turunan lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang berharap industri, terutama pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) mendapatkan insentif lebih besar untuk setidaknya membeli tandan buah segar (TBS) hasil produksi petani swadaya.

"Sekarang harga cenderung turun bahkan di bawah biaya produksi CPO per kg, sehingga kita putuskan untuk menunda pungutan. Dengan ini, kita harap perusahaan bisa beri insentif lebih besar kepada petani, setidaknya bisa membeli TBS, karena kemarin ada kecenderungan industri tidak mau beli TBS," jelas Bambang usai Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit, Rabu (28/11/2018).


Selama ini, harga acuan pembelian TBS di masing-masing provinsi diatur melalui Surat Ketetapan (SK) Gubernur yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Harganya sendiri bervariasi antara Rp 1.200-1.400/kg.

"Tapi dari laporan petani, ada yang bahkan dibeli dengan harga Rp 500/kg. Jadi kita minta konsistensi, dengan ketiadaan pungutan, supaya industri bisa menjamin membeli TBS rakyat seharga yang ditetapkan Gubernur di masing-masing provinsi," ujarnya.

Bambang menjamin akan ada sanksi administratif dari masing-masing pemerintah daerah bagi industri yang menolak membeli TBS sesuai harga acuan provinsi.


Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyebutkan, harga riil pembelian TBS di tingkat petani saat ini adalah di kisaran Rp 1.100/kg untuk petani plasma dan Rp 600/kg untuk petani swadaya.

"Itu harga di lapangan saat ini antara lain di Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Timur," kata Darto.

Darto menyebutkan, saat pungutan ekspor diberlakukan selama ini, petani seolah-olah mensubsidi industri biodiesel.

Dia lantas menjelaskan bagaimana perhitungan harga acuan TBS selama ini, yakni harga CPO internasional dikurangi pungutan ekspor US$ 50/ton dan biaya produksi CPO sekitar US$ 75/ton. Dari situ muncul perkiraan harga CPO lokal.


"Jadi kalau dihitung selama ini, pungutan ekspor telah mengakibatkan pengurangan harga TBS sebesar Rp 100-200/kg. Ini pun belum mencakup distorsi harga Rp 300-500/kg di level tengkulak" pungkasnya.

Seperti diketahui, harga CPO di tingkat global tengah merosot hingga sekitar 20% sepanjang tahun ini (year-to-date). Hal ini akibat dari menumpuknya stok di dalam negeri dan lemahnya permintaan di pasar ekspor. 
(ray/ray) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular