
RI Darurat Sawah, Pemerintah Guyur Insentif ke Petani
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
23 November 2018 17:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P), termasuk di dalamnya mengatur upaya untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penyusutan lahan baku sawah RI dalam lima tahun terakhir mencapai 9% dari 7,75 juta hektar di 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta hektar saat ini.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara(ATR-BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
"Kita juga mengawal proses LP2P yang harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Sudah saatnya daerah melakukan review terhadap penataan ruangnya. Kalau daerah mengajukan review dan belum clear peruntukannya, maka kita tidak merekomendasikan utk mendapatkan persetujuan BPN," kata Dadih dalam konferensi pers di kawasan Cilandak, Jumat (23/11/2018).
Lebih lanjut, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan Indah Megawati menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti.
Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan).
"Kalau dia bisa pertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dsb. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah.
"Namun kalau insentif keuangan sampai saat ini belum disepakati [skema dan nominalnya]. Itu nanti dari ATR/BPN ya, kita lebih ke budidaya pertaniannya," imbuhnya.
Indah menjelaskan, biaya mencetak lahan sawah baru berkisar antara Rp 16-19 juta per hektar, meliputi proses pembukaan lahan, pembuatan saluran, menbersihkan sersah hingga persemaian.
"Tergantung wilayahnya. Kalau Kalimantan, Papua itu sekitar Rp 19 juta per hektar. Kalau di Jawa seperti Jawa Barat itu sekitar Rp 16 juta," pungkasnya.
(ray) Next Article Kementan Dorong Panen 3 Kali Setahun dengan Sawah Tadah Hujan
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penyusutan lahan baku sawah RI dalam lima tahun terakhir mencapai 9% dari 7,75 juta hektar di 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta hektar saat ini.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan pihaknya sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara(ATR-BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) demi mempercepat penerbitan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan Indah Megawati menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti.
Kementan akan fokus menyalurkan insentif non-fiskal berupa subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan).
"Kalau dia bisa pertahankan lahan agar tidak dialihfungsikan, kita akan bantu benih, pupuk, dsb. Kalau dia mau mengolah lahannya lebih lanjut, kita akan bantu alat mesin pertaniannya," ujar Indah.
"Namun kalau insentif keuangan sampai saat ini belum disepakati [skema dan nominalnya]. Itu nanti dari ATR/BPN ya, kita lebih ke budidaya pertaniannya," imbuhnya.
Indah menjelaskan, biaya mencetak lahan sawah baru berkisar antara Rp 16-19 juta per hektar, meliputi proses pembukaan lahan, pembuatan saluran, menbersihkan sersah hingga persemaian.
"Tergantung wilayahnya. Kalau Kalimantan, Papua itu sekitar Rp 19 juta per hektar. Kalau di Jawa seperti Jawa Barat itu sekitar Rp 16 juta," pungkasnya.
(ray) Next Article Kementan Dorong Panen 3 Kali Setahun dengan Sawah Tadah Hujan
Most Popular